JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kejelasan status hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kemendagri membutuhkan surat resmi dari pengadilan yang menyatakan Ahok merupakan terdakwa dari kasus dugaan penistaan agama untuk menentukan apakah perlu diberhentikan sementara atau tidak.
"Kami sudah menyampaikan surat permintaan status pak Ahok. Kami menunggu surat," ujar Sumarsono saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun. Jika di bawah lima tahun, maka tidak perlu berhenti.
Surat tersebut sudah disampaikan sekitar dua hari yang lalu. Saat ini, Sumarsono masih belum mendapat jawaban surat dari pengadilan.
"Kami sudah kasih surat. Terserah dibalasnya kapan, apakah sekian puluhan tahun," kata Sumarsono.
Kemendagri tidak bisa memproses jika tidak ada surat dari pengadilan. Sumarsono mengatakan, pemberhentian tersebut hanya bisa dilakukan dengan Surat Keputusan Presiden.
Jadi, setelah menerima surat dari pengadilan, Mendagri akan membeli usulan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk pemberhentian.
"Surat ini bertahun-tahun jadi kebiasaan Kemendagri, setiap kepala daerah ada masalah, kita selalu mengajukan surat (ke pengadilan)," kata dia.
Ahok telah menghadapi sidang perdananya di gedung bekasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama.
Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu.