Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Sebut Terdakwa Penghadang Kampanyenya di Kembangan "Gentle"

Kompas.com - 19/12/2016, 07:16 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Naman Sanip (52), tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak Selasa (13/12/2016). Persidangan digelar secara maraton hingga Rabu (21/12/2016) mendatang.

Djarot sudah dua kali menghadiri sidang tersebut, yakni pada Selasa dan Jumat pekan lalu. Dalam dua kesempatan itu, Djarot selalu menunjukkan keakrabannya dengan Naman. Djarot selalu menghampiri dan menyapa Naman setiap kali dia tiba dan masuk ke ruang sidang.

Naman juga sudah meminta maaf kepada Djarot. Djarot pun sudah memaafkan Naman secara pribadi. Bahkan, Djarot menyampaikan hal tersebut di dalam persidangan saat dia memberi keterangan pada Jumat.

"Secara pribadi saya memaafkan. Kepada siapa pun yang menghadang, saya secara pribadi memaafkan," kata Djarot, Jumat.

Di hadapan majelis hakim, Djarot juga menyampaikan bahwa Naman adalah seorang yang pemberani. Naman berani menghampiri Djarot saat Djarot menanyakan siapa komandan sekelompok massa yang menghadangnya pada 9 November 2016.

"Saat saya tanya tiga kali siapa komandannya, beliau (Naman)-lah yang secara gentle datang menghampiri saya," kata Djarot.

Djarot tidak tahu apakah Naman menghampirinya karena disuruh atau atas inisiatif sendiri. Dia hanya menganggap Naman sebagai komandan penghadangnya karena saat dia bertanya, Naman yang maju.

"Saya mengapresiasi terdakwa bahwa terdakwa itu kesatria, kemudian bersedia berdialog. Meskipun saya tidak tahu beliau komandannya atau tidak. Beliau mengambil inisiatif berdialog," kata Djarot.

Pada Senin (19/12/2016) ini, Naman akan kembali menjalani proses persidangan. Rencananya, Naman akan menghadirkan empat saksi yang meringankannya.

Sidang hari ini juga beragenda pembacaan tuntutan. Naman didakwa telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Djarot berharap Naman tidak dituntut dengan hukuman maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com