Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Sebut Terdakwa Penghadang Kampanyenya di Kembangan "Gentle"

Kompas.com - 19/12/2016, 07:16 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Naman Sanip (52), tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak Selasa (13/12/2016). Persidangan digelar secara maraton hingga Rabu (21/12/2016) mendatang.

Djarot sudah dua kali menghadiri sidang tersebut, yakni pada Selasa dan Jumat pekan lalu. Dalam dua kesempatan itu, Djarot selalu menunjukkan keakrabannya dengan Naman. Djarot selalu menghampiri dan menyapa Naman setiap kali dia tiba dan masuk ke ruang sidang.

Naman juga sudah meminta maaf kepada Djarot. Djarot pun sudah memaafkan Naman secara pribadi. Bahkan, Djarot menyampaikan hal tersebut di dalam persidangan saat dia memberi keterangan pada Jumat.

"Secara pribadi saya memaafkan. Kepada siapa pun yang menghadang, saya secara pribadi memaafkan," kata Djarot, Jumat.

Di hadapan majelis hakim, Djarot juga menyampaikan bahwa Naman adalah seorang yang pemberani. Naman berani menghampiri Djarot saat Djarot menanyakan siapa komandan sekelompok massa yang menghadangnya pada 9 November 2016.

"Saat saya tanya tiga kali siapa komandannya, beliau (Naman)-lah yang secara gentle datang menghampiri saya," kata Djarot.

Djarot tidak tahu apakah Naman menghampirinya karena disuruh atau atas inisiatif sendiri. Dia hanya menganggap Naman sebagai komandan penghadangnya karena saat dia bertanya, Naman yang maju.

"Saya mengapresiasi terdakwa bahwa terdakwa itu kesatria, kemudian bersedia berdialog. Meskipun saya tidak tahu beliau komandannya atau tidak. Beliau mengambil inisiatif berdialog," kata Djarot.

Pada Senin (19/12/2016) ini, Naman akan kembali menjalani proses persidangan. Rencananya, Naman akan menghadirkan empat saksi yang meringankannya.

Sidang hari ini juga beragenda pembacaan tuntutan. Naman didakwa telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Djarot berharap Naman tidak dituntut dengan hukuman maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemput Bola ke Subang, Polisi Bakal Datangi Petani yang Ditipu Oknum Polisi Rp 598 Juta

Jemput Bola ke Subang, Polisi Bakal Datangi Petani yang Ditipu Oknum Polisi Rp 598 Juta

Megapolitan
Polda Metro: Kasus Petani Ditipu Oknum Polisi Sempat Mandek karena Pelapor Minta Pemeriksaan Dihentikan

Polda Metro: Kasus Petani Ditipu Oknum Polisi Sempat Mandek karena Pelapor Minta Pemeriksaan Dihentikan

Megapolitan
Pemprov Pindahkan Administrasi Kependudukan 213.831 Warga ke Luar Jakarta

Pemprov Pindahkan Administrasi Kependudukan 213.831 Warga ke Luar Jakarta

Megapolitan
Polda Metro Tangkap Tiga ASN Pemkot Ternate Terkait Kasus Narkoba

Polda Metro Tangkap Tiga ASN Pemkot Ternate Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Polisi Tangkap Penusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk

Polisi Tangkap Penusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 24 Mei 2024 dan Besok: Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 24 Mei 2024 dan Besok: Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta | Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi

[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta | Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW4

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW4

Megapolitan
12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK

12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK

Megapolitan
Jaga Keakuratan, Dukcapil DKI Bakal Data 11,3 Juta Warga yang Tinggal di Jakarta

Jaga Keakuratan, Dukcapil DKI Bakal Data 11,3 Juta Warga yang Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Megapolitan
Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Megapolitan
BPBD DKI Siapkan Pompa 'Mobile' untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

BPBD DKI Siapkan Pompa "Mobile" untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

Megapolitan
Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Megapolitan
Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com