JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan situs resmi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi di aach.kpk.go.id, Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tercatat baru dua kali melaporkan harta kekayaannya.
Pertama kali, Sumarsono melaporkan harta kekayaannya pada 31 Juni 2006 ketika menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat pada Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri (dulu bernama Departemen Dalam Negeri).
Sumarsono kembali melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2011. Ketika itu, dia menjabat sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNNP). Nomor harta kekayaan Sumarsono adalah 55068.
Ketika dikonfirmasi, Sumarsono mengaku tidak tahu kenapa laporan harta kekayaannya hanya tercatat sampai 2011. Namun, dia mengaku rutin melapor setiap berganti jabatan.
"Saya enggak tahu, tapi yang jelas terakhir selalu setiap tahun. Jadi setiap ganti jabatan, kapan kita diganti, biasanya selalu melaporkan," ujar Sumarsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (19/12/2016).
Sumarsono dilantik sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sejak 2015. Dia mengaku sudah melaporkan harta kekayaan atas jabatan itu.
Sumarsono mengatakan, laporan tersebut merupakan komitmen dirinya tentang penyelenggaraan negara yang bersih.
"Jadi (saya lapor) sebagai dirjen, bukan sebagai Plt. Tetap harus itu kewajiban kita jelas komitmen tentang tata penyelenggaraan negara yang bersih," ujar Sumarsono.