Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Jaksa soal Pernyataan Ahok yang Tidak Bermaksud Menafsirkan Ayat

Kompas.com - 20/12/2016, 09:37 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang menyatakan tidak ada niat melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Mukartono mengatakan, Pasal 156 huruf a KUHP yang didakwakan kepada Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu tidak berkaitan dengan penafsiran Surat Al Maidah ayat 51.

Pernyataan Ali ditujukan untuk menanggapi nota keberatan (eksepsi) Ahok yang menyebut tidak berniat menafsirkan ayat tersebut.

"Materi dakwaan Pasal 156 huruf A KUHP tidak terkait langsung dengan tafsir Al Maidah 51. Sebenarnya unsur bagian dari materi perkara yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).

Ali mengatakan, untuk menilai ada tidaknya niat seseorang menodai agama, hal itu tidak hanya dilihat dari niat dan pernyataan terdakwa, seperti yang disampaikan Ahok dalam eksepsinya. Namun, hal tersebut harus dilihat dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.

Peristiwa yang saling berkaitan itu adalah Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu sebagai gubernur. Namun, dalam sambutannya, Ahok mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan pelaksanaan pilkada tahun 2017.

"Pada saat itu pula, terdakwa terdaftar sebagai calon gubernur dan mengetahui penyelengaraan pilkada 2017, dan saat itu juga mengatakan kepada warga yang mayoritas beragama Islam (untuk) jangan percaya sama orang dibohongi sama Al Maidah 51," kata dia.

JPU menilai, pernyataan Ahok tidak dapat dipisahkan dengan mendudukkan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai sarana untuk membodohi masyarakat. Unsur kesengajaan yang dimaksud JPU akan dibuktikan dalam tahap pembuktian.

JPU sebelumnya telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. JPU menilai, Ahok telah menodai agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Menurut Pasal 156 KUHP, siapa pun di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara itu, menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kompas TV Ahok Jelaskan Maksud Ucapannya di Kepulauan Seribu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com