JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan saat ini terdapat 99.450 warga Jakarta yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (E-KTP).
Sementara itu, KPU DKI sudah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta sekitar 7,1 juta.
"Pertanyaannya, apakah masyarakat yang belum merekam ini bisa mencoblos? Walau DPT sudah ditetapkan, mereka masih bisa mencoblos," ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (20/12/2016).
(Baca: Mereka yang Belum Terdaftar dalam DPT Tetap Bisa Memilih dengan Cara Ini)
Asalkan, kata Sumarsono, warga segera melakukan perekaman KTP elektronik. Nantinya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan surat keterangan yang bisa digunakan untuk mencoblos pada 15 Februari 2017.
"Bagi yang telat merekam ini, mereka nanti bisa datang satu jam sebelum TPS tutup, itu dikenal dengan nama pemilih tambahan," ujar Sumarsono.
Target pemilihan di tingkat nasional adalah sebesar 77,5 persen. Sumarsono berharap tingkat pemilihan di Jakarta bisa melebihi target tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, Edison Sianturi, mengatakan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik tinggal 1,35 persen. Dia mengatakan perekaman tersebut terkendala lokasi warga yang tidak berada di Jakarta.
"Tidak mungkin semua tuntas karena mereka itu berada di luar negeri, ada di luar daerah, ada yang memang sangat sibuk, sehingga dia tidak sempat merekam," ujar Edison.