JAKARTA, KOMPAS.com -Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, yang kini jadi terdakwa kasus dugaan suap terkait penyusunan Raperda tentang Reklamasi dan kasus pencucian uang, menjelaskan sumber-sumber harta kekayaan pada penyampaian pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Baca: Sanusi Menangis Saat Bacakan Pleidoi
Sanusi menjelaskan, dirinya belum pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak menjadi anggota DPRD DKI Jakarta pada 2009.
"Saya belum pernah melaporkan LHKPN, bukan saya tidak mau melaporkan, tapi sampai sekarang belum ada himbauan dari pimpinan partai, DPRD, atau arahan KPK tentang sosialiasi LHKPN," kata Sanusi.
Ia mengatakan, penghasilannya sebagian berasal dari pendapatan selama menjadi anggota DPRD pada 2009 sampai 2016, yaitu sebesar Rp 2,2 miliar. Rinciannya, tahun 2009 sebesar Rp 106,9 juta, tahun 2013 sebesar Rp 322,2 juta, tahun 2014 periode Januari-Agustus sebesar Rp 214,7 juta, tahun 2014 periode Oktober-Desember 2014 sebesar Rp 107,3 juta, pada 2015 sebesar Rp 361,7 juta, dan pada 2016 periode Januari-April sebesar 158,3 juta.
Total penghasilan dari PT Bumi Raya Property (BRP) dari 2009 sampai 2016 periode Januari-April sebesar Rp 1,8 miliar, dengan rincian pada 2009 sebesar Rp 91,7 juta, pada 2010 sebesar Rp 101,4 juta, pada 2011 sebesar Rp 166 juta. Pada 2012 pendapatan BRP sebesar Rp 142 juta, pada 2013 sebesar Rp 168,8 juta, pada 2014 sebesar Rp 501,8 juta, pada 2015 sebesar Rp 499,4 juta, dan pada 2016 periode Januari-April sebesar Rp 150 juta.
Penjualan kios di Thamrin City antara Sanusi dengan Yosef Suwarna Lim dari PT SSN sebesar Rp 9,6 miliar.
Ada pula sejumlah pihak yang telah membayar hutangnya kepada Sanusi, yaitu Epry Jhonly untuk saham Citicon Mitra Bukit Tinggi yang dibayarkan pada pertengahan 2013 sebesar Rp 1 miliar. Pembayaran hutang dari Limantoro sebesar Rp 3 miliar.
Pendapatan Sanusi juga didapatkan dari penjualan 75 persen saham PT BRP kepada PT Cakra Inti Mulia, PT SSN, dan PT SAS dengan total Rp 36 miliar.
Uang geser atau uang hangus kios yang didapatkan pada 2004 sampai 2006 sebesar Rp 4 miliar.
Pengembalian keuntungan dari kerjasama tambang dengan Danu Wira, Direktur PT Wirabayu Pratama sebesar Rp 1 miliar. Keuntungan penjualan aset Green Garden dan villa di Kota Bunga sebesar Rp 1,3 miliar. Keuntungan penjualan aset tanah di Lembang sebesar Rp 800 juta.
Sanusi juga mendapatkan penghasilan dari penyewaan apartemen Cosmo Park, Thamrin City pada 2012 sebesar Rp 180 juta, pada 2013 sebesar Rp 210 juta, dan tahun 2014 sebesar Rp 270 juta dengan total sebesar Rp 670 juta.
Sanusi telah dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa telah menyatakan bahwa ia terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Jaksa mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.
Baca: Sanusi Dituntut 10 Tahun Dibui dan 5 Tahun Hak Politiknya Dicabut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.