Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Surat Dakwaan Ahok Sudah Cermat, Jelas, dan Lengkap

Kompas.com - 27/12/2016, 14:06 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menyatakan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sudah jelas. Keputusan ini sekaligus menolak nota keberatan Penasihat Hukum Basuki yang sebelumnya menyebut dakwaan Jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

"Pengadilan berpendapat bahwa surat dakwaan Jaksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2a dan b KUHAP. Jaksa telah menguraikan surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Hakim mengatakan surat dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil. Syarat formal tersebut berupa rincian identitas Basuki sebagai terdakwa. Sementara syarat materil berisi uraian tindak pidana seperti waktu dan tempat terjadinya tindak pidana tersebut.

POOL / TEMPO / EKO SISWONO YUDHOHUSODO YUDHOYONO Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016). Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Sebelumnya, penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan JPU karena menganggap dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Dalam argumentasinya, para kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa tidak mencantumkan akibat perbuatan Ahok serta korban yang dimaksud secara jelas. Menurut kuasa hukum, Pasal 156a KUHP ayat (1) huruf a dan b utuh tidak bisa dipisahkan menjadi huruf a yang mengatur pidananya, dan huruf b yang mengatur akibat dari huruf a. (Baca: Hakim Sebut Ahok Tak Perlu Diberikan Peringatan Keras Terlebih Dahulu)

Terkait itu, Hakim mengatakan Pasal 156 huruf a dan b bukan kesatuan dan bisa didakwakan secara terpisah.

"Tentang alasannya yaitu dakwaan hanya mencantumkan perbuatan yang disangkakan tanpa akibatnya, pengadilan menilai hal itu tidak perlu karena pasal 156 a KUHP yang didakwakan adalah delik formil dan dapat didakwakan sendiri," ujar Hakim.

Kompas TV Putusan Sela Kasus Ahok Dibacakan Selasa Besok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com