JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap Gubernur non-aktif DKI Jakarta tak divonis bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, yakin kliennya itu tetap dapat mengikuti seluruh tahapan Pilkada DKI Jakarta hingga hari pemilihan pada 15 Februari 2017. Menurut dia, penyelesaian perkara ini masih memerlukan waktu.
"Saya sebagai penasihat hukum berani menyatakan dan menjamin bahwa pada 15 Februari nanti Ahok tidak akan diputuskan bersalah dan masuk penjara. Ini butuh waktu tiga atau empat bulan lagi dari sekarang," ujar Humphrey, melalui pernyataan tertulis, Rabu (28/12/2016).
(Baca: Eksepsi Ahok Ditolak, Jaksa Siapkan Saksi untuk Sidang Lanjutan)
Humphrey menepis isu yang menyebut Ahok akan digantikan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Jadi, bagaimana mungkin pada 15 Februari waktu pilkada Pak Ahok lagi di dalam penjara sehingga orang berpikir tidak usah pilih Pak Ahok. Sekali lagi, tidak mungkin," ujar Humphrey.
(Baca: Sidang Ahok pada 3 Januari Digelar di Auditorium Kementan)
Humphrey berharap, majelis hakim membebaskan Ahok dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyebut pertarungan sesungguhnya dalam kasus dugaan penodaan agama akan terjadi pada saat pemeriksaan saksi-saksi.
"Pak Ahok masih menjalani proses persidangan yang seminggu sekali digelar. Kalau Pak Ahok menang pilkada dan pada saat bersamaan bebas dari jerat hukum maka dia akan memimpin kota Jakarta kembali," ucap Humphrey. (Dennis Destryawan)