Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasudin Kebersihan Jaktim Tegaskan 27 PHL Habis Kontrak

Kompas.com - 20/01/2017, 23:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sebanyak 27 pekerja harian lepas (PHL) Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur tidak dapat lagi bekerja. Masalah ini disorot setelah para PHL tersebut mengadu ke Balai Kota DKI.

Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur Budi Mulyanto mengatakan, para PHL tersebut bukan dipecat melainkan habis masa kontrak tahunannya per 31 Desember 2016.

"Mohon maaf tidak ada yang memberhentikan mereka jadi nanti salah (persepsi) ini. Jadi teman-teman PHL yang 2016 itu kan kontrak dibuat 1 Januari sampai 31 Desember 2016. Jadi bukan diberhentiin, memang kontrak dia habis," kata Budi, kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2017).

Kemudian, sesuai aturan baru, ada proses rekrutmen yang mesti diikuti PHL termasuk ke 27 PHL tersebut. Rekrutmen PHL itu sifatnya terbuka, bisa diikuti pihak manapun.

Kemudian, pada sistem rekrutmen sekarang ada penilaian administrasi. Kriteria penilaian administrasi ini mencakup jika pelamar ber-KTP DKI bobot nilainya 10, jika dari luar DKI nilainya 5.

"Kalau dulu enggak ada sistem seperti ini kan," ujar Budi.

Contoh lain, sambung Budi, surat keteragan sehat dari puskesmas atau rumah sakit kalau ada maka bobot nilainya 10, tidak menyertakan surat bobotnya 5, tidak melampirkan 0.

Nilai-nilai ini diakumulasi sebagai nilai administrasi. Sistem atau persyaratan penilaian ini diklaim sudah diumumkan di kantor sudin.

Pada kasus 27 PHL yang tidak diperpanjang kontraknya itu, Budi membenarkan ada kaitannya dengan penilaian administrasi. Namun, dia membantah jika nilai administrasi ke 27 PHL tersebut buruk.

Para PHL itu nilai administrasinya memenuhi target. Namun, nilai paling rendah dalam seleksi kemarin, lanjut Budi, yakni 93 dan nilai ke 27 PHL tersebut hanya di 90-an.

"Bukan (tidak capai target), dia memenuhi target penilaian. Sekarang nilai dia 90-an lah, tapi kalau dari 542 (kru yang direkrut) itu ada yang lebih (nilainya) dari 90, masa dia diterima. Gitu lho maksud saya," ujar Budi.

Ke 27 PHL yang tidak diperpanjang ada yang sudah bekerja sekitar 5 tahun. Pada aturan baru, masa kontrak PHL juga bukan lagi setahun, melainkan per tiga bulan. PHL yang tidak bisa perpanjang kontrak itu menurut Budi bisa ikut rekrutmen lagi pada Maret 2017.

"Bisa, Maret itu. Nah, untuk sekarang ini setiap 3 bulan perpanjang kontrak. Tapi nanti kedepannya saya belum tahu masih tetap 3 bulan apa sampai akhir tahun. Belum ada pemberitahuan dari pimpinan," ujarnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com