Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Pembunuh Karyawati EF di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 25/01/2017, 14:55 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), terdakwa kasus dugaan pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap karyawati EF (19), dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Rabu (25/1/2017) siang. "Kami tuntut hukuman maksimal hukuman mati, sesuai dengan fakta persidangan dan karena kasus ini termasuk sadis," kata salah satu penuntut umum, Agus Kurniawan, kepada Kompas.com usai sidang.

Menurut Agus, tidak ada hal yang meringankan perbuatan Arifin dan Imam.

Selain itu, yang memberatkan hukuman mereka berdua di antaranya karena tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, dan memberi keterangan secara berbelit-belit.

(Baca juga: Pengacara Pembunuh Karyawati EF: Klien Saya Trauma Berat )

Adapun Arifin dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan.

Sementara itu, Imam dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Secara terpisah, kuasa hukum Arifin dan Imam, Tintus Arianto, mengungkapkan bahwa kliennya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang hari Rabu (1/2/2017) mendatang.

Salah satu nota pembelaan yang akan diajukan adalah mempertimbangkan usia keduanya yang masih muda.

"Kami berharap majelis bisa mempertimbangkan faktor itu karena umur masih muda, kehidupan mereka masih panjang. Bisa saja mereka melakukan itu karena khilaf," ujar Tintus.

Pembunuhan terhadap EF bermula saat RA (16) yang merupakan pacar EF berkunjung ke tempat tinggal EF di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016. 

Saat itu, RA datang ke sana menjelang tengah malam.  Di dalam kamar, keduanya diceritakan sempat bercumbu.

Namun, mereka kemudian berselisih karena EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan. Setelah mendapat penolakan, RA keluar dari mes dan menemui Arifin serta Imam.

Mereka sepakat untuk masuk ke kamar EF lalu menyiksa perempuan itu. Ketiganya pun masuk dan langsung membekap, menyiksa, juga memerkosa EF.

Hingga pada akhirnya EF dibunuh dengan pacul yang diambil tidak jauh dari area mes.

(Baca juga: Hakim: RA Punya Waktu Mengurungkan Niat Membunuh EF Sebelum Mengambil Pacul)

RA telah divonis terlebih dahulu dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2016.

Perbuatan RA dianggap terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

Kompas TV Sidang Pemerkosaan & Pembunuhan Karyawati Tangerang Digelar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com