JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dua tersangka pembunuhan terhadap karyawati EF (19), yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, dilimpahkan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Satu pelaku lain dalam kasus pembunuhan sadis itu, yakni RA (16) telah divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Peradilan Anak Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni lalu.
"Sudah kami limpahkan kemarin Rabu (3/8/2016) berkas perkara itu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Budi menjelaskan, pihaknya telah melengkapi petunjuk sesuai yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) yang disertakan saat pengembalian berkas ke penyidik beberapa waktu lalu.
Menurut dia, jika JPU menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21, kasus itu akan segera disidangkan.
"Kami sudah penuhi petunjuk yang kemarin diberikan oleh JPU," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada hal mendesak yang diminta JPU kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut. JPU hanya meminta penyidik untuk menambahkan beberapa keterangan dari rekan korban.
"Jaksa hanya meminta surat kematian, hasil visum dan keterangan saksi dari rekan korban. Tidak ada yang urgent, hanya tinggal diambil dari berkas yang tersangka pertama," kata Awi di Mapolda Metro Jaya pada 25 Juli lalu.
Kasus itu bermula saat EF ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di mess karyawan PT PGM, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada 14 Mei 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.