Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Pembunuh Karyawati EF Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/06/2016, 12:21 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com
— Majelis hakim peradilan anak Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan vonis hukuman penjara 10 tahun kepada remaja terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19) di Kosambi, yakni RA (16). Putusan itu ditetapkan pada sidang yang digelar hari Kamis (16/6/2016) pagi.

"Menimbang bahwa keterangan anak sesuai dengan kesaksian sejumlah saksi dan menimbang fakta yang terbukti di persidangan, serta unsur pembunuhan berencana telah terbukti menurut hukum, anak dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim menyatakan, menjatuhkan pidana penjara sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim RA Suharni sambil mengetuk palu tiga kali.

RA dikenakan hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara 10 tahun, dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Namun, mengingat RA masih di bawah umur dan ketentuan pengenaan hukuman didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa anak hanya dapat setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa, yakni 10 tahun penjara.

Sidang mengadili RA telah berjalan sejak Selasa (7/6/2016) lalu. Dalam perjalanan sidangnya, RA sempat membantah semua isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menerangkan bahwa dirinya telah berhubungan hingga membunuh EF.

Adapun dalam pengakuannya, RA menyebutkan, dirinya sama sekali tidak kenal dengan EF, terlebih memiliki hubungan dengan EF. Kesaksian dua saksi mahkota yang juga adalah tersangka pembunuh EF, yaitu Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), turut dihadirkan pada sidang mengadili RA.

Arifin melalui kesaksiannya ternyata membantah isi BAP dan mengungkapkan bahwa bukan RA yang hadir saat pembunuhan terjadi, melainkan seseorang bernama Dimas. Dalam pembacaan putusannya, Suharni menyebutkan, polisi telah menelusuri orang yang disebut sebagai Dimas, tetapi tidak ditemukan.

Adapun pertimbangan menjatuhkan vonis tersebut salah satunya didasarkan pada bukti sidik jari dari bercak darah pada dinding kamar mes tempat EF dibunuh, yang kemudian diketahui sebagai sidik jari RA.

Selain itu, bantahan RA terhadap isi BAP disebut hanya mengikuti alur cerita saksi mahkota Rahmat Arifin (24) dengan mengatakan, "Ya, ya, ya," saja.

Begitu juga hasil tes DNA, luka gigitan pada salah satu bagian tubuh EF identik dengan DNA milik RA dan satu tersangka lainnya, yaitu Arifin.

Sejumlah keterangan RA pun dianggap berbeda saat pemeriksaan oleh penyidik dengan ketika dia menyampaikan kesaksiannya di persidangan.

Salah satu perbedaan yang dimaksud adalah tentang cara pemeriksaan dilakukan, yaitu saat bersama penyidik, pemeriksaan terhadap RA disebut dilakukan sendiri, sedangkan dalam persidangan, RA mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan bersama dengan dua tersangka lain, yaitu Arifin dan Imam Hapriadi (24).

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com