Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Besar Gaji PNS DKI yang Dibanggakan Ahok Saat Debat?

Kompas.com - 29/01/2017, 09:32 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat debat kedua para calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang diadakan Komisi Pemilihan Umum DKI pada Jumat (27/1/2017), calon gubernur (cagub) nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai para PNS di lingkungan Pemprov DKI saat ini merasa bahagia dan makmur di bawah kepemimpinannya.

Ahok mengatakan, para PNS yang jujur dan berkinerja baik kini dapat cepat naik jabatan dan mendapatkan gaji yang besar.

"Saya temukan banyak PNS naik eselon dua begitu bersyukur, 'Saya bangga sebagai PNS yang tidak pernah sebelumnya jadi kebanggan buat kami'," ujar Ahok menirukan kata-kata PNS itu.

Gaji yang besar yang diterapkan di lingkungan Pemprov DKI tercatat mulai diterapkan sejak awal 2015, atau dua bulan sejak Ahok menjabat sebagai gubernur. Gaji besar yang diterima PNS DKI setiap bulannya saat ini merupakan gabungan dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD), dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural.

Besaran TKD yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah kehadiran (TKD statis) dan hasil kerja (TKD dinamis).

Berdasarkan informasi disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI saat awal penerapan gaji besar tersebut, besaran take home pay (gaji yang diterima) pejabat struktural eselon IV saat ini bisa mencapai yakni Rp 33.730.000. Jumlah tersebut merupakan take home pay apabila PNS itu tak pernah absen dan dapat menunjukan kinerja yang baik.

Total take home pay sebesar Rp 33.730.000 terdiri dari gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.

Baca: Beri Gaji Fantastis, Ahok Gunakan Sistem Ini untuk Awasi PNS DKI

Untuk pejabat struktural tingkat eselon III, take home pay sebesar Rp 44.284.000. Rinciannya adalah gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD statis Rp 19.008.000, TKD dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.

Ada pun take home pay pejabat eselon II Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.

Sedangkan pejabat eselon I setingkat sekretaris daerah dan deputi gubernur berdasarkan Permenpan nomor 34 tahun 2011 tentang Grading Jabatan dapat memperoleh gaji take home pay hingga Rp 96 juta tiap bulannya.

Untuk PNS yang berstatus staf dan belum memiliki jabatan, besaran take home pay adalah Rp 9.592.000 untuk yang bertugas di bagian pelayanan,  Rp 13.606.000 untuk bagian operasional,  Rp 17.797.000 untuk bagian adminitrasi, dan 22.625.000 untuk bagian teknis.

Kompas TV Ahok Izinkan PNS Antar Anak ke Sekolah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com