JAKARTA, KOMPAS.com — Ronaldo Latturette, terdakwa dalam kasus meninggalnya Gabriella Sheryl Howard (8), murid kelas III SD di Global Sevilla School, saat pelajaran renang pada 17 September 2015, didakwa dengan Pasal 359 KUHP oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (30/1/2017) siang.
"Didakwa Pasal 359 KUHP karena kealpaannya menyebabkan kematian," ujar JPU Sulvia Triana Hapsari.
(Baca: Kasus Meninggalnya Siswi Global Sevilla School Akhirnya Disidangkan)
Ronaldo didakwa dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Gabriella meninggal karena tenggelam.
Oleh karena itu, Ronaldo sebagai guru olahraga yang sedang mengajari siswa-siswi berenang pada saat kejadian diduga lalai.
"Berdasarkan hasil surat otopsi atas nama Gabriella Sheryl Howard, sebab kematian karena tenggelam," kata Sulvia.
Ketua majelis hakim Matauseja Erna Marilyn kemudian menanyakan apakah Ronaldo akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Penasihat hukum Ronaldo, Arif Hidayat, kemudian menyatakan akan mengajukannya.
"Keberatan akan kami sampaikan untuk persidangan yang akan datang," ucap Arif di dalam persidangan.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa akan digelar pada Senin (6/2/2017) pekan depan.
(Baca: Makam Siswi Global Sevilla School yang Meninggal Saat Renang Dibongkar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.