JAKARTA, KOMPAS.com - Aziz Yanuar, pengacara tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein, mengatakan kliennya masih berada di dalam Markas Korps Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Firza yang disebut ditangkap polisi terkait kasus dugaan makar itu saat ini sedang menunggu untuk diperiksa penyidik di Mako Brimob.
"Jadi kalau menurut keterangan tadi itu belum diperiksa BAP (berita acara pemeriksaan), belum mulai," kata Aziz, saat dihubungi, Selasa (31/1/2017) malam sekitar pukul 19.40.
(Baca: Kapolda: Firza Husein Pegang Dana Makar)
Firza, lanjut Aziz, masih beristirahat sambil menunggu proses pembuatan BAP tersebut. Menurut Aziz, pengacara belum boleh menemui Firza di Mako Brimob.
"Iya, sejak awal kami enggak boleh masuk," ujar Aziz.
Aziz membantah kliennya terlibat atau menyimpan dana yang disebut untuk upaya makar, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan upaya menggulingkan kekuasaan.
"Kalau dituduh mendanai atau terlibat dalam pendanaan itu enggak benar. Karena yang bersangkutan hanya terlibat kegiatan sosial membantu anak-anak yatim, itu saja. Enggak pernah ada hal-hal yang berbau penggulingan kekuasaan," ujar Aziz.
(Baca: Firza Husein Dibawa ke Mako Brimob Terkait Kasus Dugaan Makar)
Saat ini pihak pengacara masih menunggu proses BAP terhadap Firza di Mako Brimob.
"Ya, kami akan nunggu proses BAP dimulai nanti kami akan dampingi, tunggu aja. Karena baru tadi kan ya ditahan," ujar Aziz.