JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat bahwa calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah tiga kali kampanye tanpa pemberitahuan atau izin.
Seharusnya, kegiatan kampanye diberitahukan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kegiatan. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menuturkan, kampanye Ahok tanpa izin pertama kali terjadi di Semper Barat, Jakarta Utara. Kampanye dengan blusukan tersebut berlangsung pada 2 Januari 2017.
"Yang di Semper Barat sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU kota," ujar Mimah kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017).
(Baca: Khawatir Penghadangan, Timses Ahok-Djarot Tak Laporkan Lokasi Kampanye)
Mimah menuturkan, kampanye Ahok tanpa izin di Semper Barat ditindaklanjuti oleh Panwaslu Jakarta Utara. Berdasarkan hasil tindak lanjut tersebut, Panwaslu Jakarta Utara memberikan surat rekomendasi kepada KPU Jakarta Utara untuk menyampaikan kepada tim kampanye Ahok bahwa setiap kampanye harus dilaporkan.
Kampanye tanpa izin tersebut ditetapkan sebagai pelanggaran administrasi. Kampanye tanpa izin yang kedua terjadi di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (3/2/2017).
Panwaslu Jakarta Timur masih menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi tim kampanye Ahok sebelum memutuskan bentuk pelanggarannya.
Sama halnya dengan kegiatan di Lubang Buaya, blusukan Ahok di Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (5/2/2017) juga tidak berizin.
"Di Kalideres sedang dalam proses penyelidikan, pemanggilan tim kampanye," kata Mimah.
Meskipun Ahok dan timnya selalu mengatakan bahwa di tiga lokasi itu hanya blusukan dan tidak mengajak warga memilihnya, Mimah menyebut blusukan Ahok bukan berarti tidak kampanye.
Mimah mengatakan, blusukan merupakan salah satu metode kampanye dengan cara menemui dan berdialog bersama warga.
"Ketika dia turun (blusukan), enggak bisa dibilang enggak kampanye, wong dia jalan ke mana-mana, terus berdialog. Dia enggak harus ngasih visi misi, dia jalan ketemu masyarakat, itu udah kegiatan kampanye," ucap Mimah.
Dialog yang dilakukan Ahok bersama warga, lanjut Mimah, merupakan bagian dari "jual" program dalam kampanye.
Selama blusukan, Ahok kerap berkomunikasi dengan warga. Dia menyosialisasikan berbagai program seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), vaksin untuk anak-anak, Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan layanan gratis Transjakarta.
"Itu kan bagian dari programnya dia yang mau dia lanjutkan dari program petahana. Itu sah aja karena apa yang dia omongin tercatat di visi misi. Itu kampanye, kan dia lagi jual program," tutur Mimah.
(Baca: Ahok Bantah Berkampanye Saat "Blusukan" di Lubang Buaya)
Saat blusukan, Ahok selalu menggunakan kemeja kotak-kotak. Kemudian dia juga berfoto dengan mengacungkan dua jari, serta sempat membagi-bagikan buku "A Man Called Ahok" dan "7 Dalil Umat Islam DKI dalam Memilih Gubernur".
Adapun kegiatan kampanye yang terbukti tidak diberitahukan dapat dikenakan sanksi pelanggaran administrasi.