Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Pandawa Group Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Kompas.com - 10/02/2017, 18:03 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group, Salman Nuryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebutkan, status tersangka Salman diputuskan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Tadi siang gelar perkara penetapan tersangka," kata Argo di Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Keimigrasian untuk mencegah Salman melarikan diri ke luar negeri. Salman sudah tidak ditemukan di rumahnya di Depok dan belum menjalani pemeriksaan hingga saat ini.

"Dia sudah kami cekal dan sedang kami cari ke mana," ujar Argo.

Kasus investasi bodong Pandawa Group itu bermula di Depok sejak akhir tahun lalu. Kasus itu awalnya ditangani oleh Polresta Depok. namun kini kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sebab korbannya terus bertambah.

Ditreskrimsus telah menerima hingga 15 laporan dari ratusan korban yang tertipu. Sebanyak 11 saksi telah diperiksa yakni delapan dari pelapor, seorang ahli dari Kementerian Peerdagangan dan dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Otoritas Jasa Keuangan.

Barang bukti yang dimiliki polisi saat ini berupa kumpulan dokumen sertifikat nasabah Pandawa Group, slip transfer, dan brosur produk Pandawa Group.

"Kerugian yang dicapai sebesar Rp 1,105 triliun," ujar Argo.

Salman yang awalnya dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, kini dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kompas TV Polisi lanjut selidiki kasus penipuan berkedok investasi di Depok, Jawa Barat. Puluhan orang tertipu dengan total kerugian hingga Rp 3,8 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Keberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Keberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com