JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengomentari pencopotan Agus Bambang Setyowidodo sebagai Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta. Taufik menilai tak masuk akal jika alasan pencopotan Agus adalah karena penyalahgunaan wewenang.
"Dia gak gila kekuasaan juga orangnya. Normal saja orang itu," kata Taufik, di Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Taufik yakin Agus tak akan menyalahgunakan wewenang. Taufik menduga pencopotan Agus dilakukan karena kurang maksimal dalam memenuhi target.
"Pendapatan gak tercapai minta Rp 38 triliun gak tercapai, kayakanya (kurang) Rp 3 - Rp 4 triliun," kata Taufik.
Saat ini Agus dipindahkan menjadi staf di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan, penyebab pemberhentian Agus karena diduga telah menyalahgunakan wewenang keuangan.
"Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kami buka di pengadilan," kata Suradika.
Adapun mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta (kini berubah berubah menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta) Agus Bambang Setyowidodo telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan Pemprov DKI Jakarta melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sumarsono.
Gugatan itu diajukan karena Agus menganggap Sumarsono mencopotnya sebagai Kadis Pajak secara sewenang-wenang.
(Baca: Ahok Persilakan Mantan Kadis Pelayanan Pajak DKI Gugat Pemprov DKI)