JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan jatuh pada tanggal 19 April 2017.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Mochmmad Sidik menyebut, warga Jakarta akan diliburkan pada tanggal 19 April 2017 nanti. Hal ini dilakukan agar warga Jakarta bisa memberikan suaranya pada pesta demokrasi putaran kedua ini.
"Diliburkan karena kita mau memberikan hak pilih ke seluruh warga DKI Jakarta," ujar Sidik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
Sidik menambahkan, akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI mengenai kebijakan ini. Ia menginginkan pada hari tersebut seluruh warga Jakarta dapat mengeluarkan hak suaranya.
"Kalau enggak libur, kualitas demokrasinya, partisipasinya masyarakat gimana? Tapi beda ya, kalau kemarin kan Pilkada Serentak tingkatnya nasional jadi penetapan liburnya melalui Keppres. Nanti mungkin Pergub," kata Sidik.
Seperti diberitakan, erdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga maupun real count KPU, tak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1. Sehingga pilkada DKI Jakarta akan berlangsung dua putaran.
Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan mempertemukan pasangan petahana Ahok-Djarot dengan Anies-Sandiaga.
Pada putaran kedua, tidak ada masa kampanye bagi pasangan cagub-cawagub DKI, yang ada hanyalah penajaman visi dan misi melalui debat kandidat. Oleh karena itu, tidak akan ada cuti bagi petahana apabila pasangan calon tersebut masuk ke putaran kedua.
Apabila tidak ada gugatan, pemungutan suara putaran kedua akan dilangsungkan pada 19 April 2017. Namun, apabila ada gugatan ke MK, waktu pemungutan suara akan menyesuaikan, diperkirakan pada Juni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.