Kuasa hukum Kartika Dewi, David Tobing, mengatakan gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Tuntutannya adalah menghukum PT Jasa Marga untuk menyediakan dan mengoperasikan pompa penyedot air di ruas-ruas jalan rawan banjir, CCTV, lampu penerangan dan perangkat yang mendeteksi secara dini.
Selain itu, Jasa Marga juga diminta menginformasikan ruas-ruas jalan yang tidak dapat dilalui karena berpotensi bahaya, juga mobil derek, mobil patroli dan mobil ambulans yang beroperasi 24 jam.
Penggugat juga meminta Menteri BUMN memecat dan memberhentikan direksi dan komisaris PT Jasa Marga dan komisaris PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta serta menghukum perusahaan itu untuk mengakhiri perjanjian jasa pengoperasian, pengamanan dan pemeliharaan aset proyek JORR dengan PT Jalan Tol lingkar Luar Jakarta.
"Menghukum PT Jasa Marga dan dan PT Jalan Tol Lingkar Luar membayar ganti rugi materil," kata David, Selasa (21/2/2017) malam.
(Baca: Terendam Banjir 1 Meter, Gerbang Tol Cikunir dan Jatibening Ditutup)
Kartika Dewi menjadi korban banjir di kolong tol tersebut pada Selasa pagi saat selepas kendaraan yang dikendarainya ke luar pintu tol Cikunir 4. Tanpa ada pemberitahuan dari petugas pintu tol, kendaraannya terjebak di genangan air setinggi 1 meter dalam keadaan gelap gulita.
"Kejadiannya pukul 05.07 WIB, anak saya Kartika Dewi terjebak banjir posisinya 100 meter dari pintu tol Cikunir 4, Bekasi," kata ayah Kartika Dewi yang juga eks wartawan televisi nasional, Tian Bahtiar.
"Kondisi jalan gelap, mobil tidak bisa mundur dan maju, anak saya beberapa menit terjebak," katanya.
Dia berharap adanya perhatian dan tanggung jawab Jasa Marga karena hal ini menyangkut keselamatan jiwa masyarakat pengguna jasa tol.