JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Hendy Setiono, dilaporkan oleh mantan istrinya, Nilam Sari ke Polda Metro Jaya, atas dugaan perzinahan, Jumat (24/2/2017).
"Jadi hari ini kami melaporkan saudara Hendy Setiono atas dugaan tindak pidana zinah dan aborsi. Hendy merupakan mantan suami klien saya," kata kuasa hukum Nilam Sari, Hendry Indraguna di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat.
Nilam Sari mengatakan, ia memiliki bukti perselingkuhan dan perzinahan mantan suaminya dengan seorang perempuan bernama MS, hingga wanita itu hamil.
Dalam laporannya, Nilam menyertakan beberapa barang bukti seperti percakapan Hendy dengan wanita di ponsel, alat cek kehamilan, dan bukti menggugurkan kandungan.
"Bahwa ada percakapan 'keluar di dalem', 'terlambat', 'makan nanas', 'minum alkohol untuk menggugurkan kandungannya'. Dan terakhir disuruh ke dokter untuk minta obat," ucapnya.
Nilam memutuskan melaporkan Hendy lantaran ia sudah jengah dengan perilaku mantan suaminya itu. Ia menikah dengan Hendy selama 14 tahun, dan akhirnya resmi bercerai beberapa hari lalu. (Baca: Wanita Jepang Bunuh Suaminya akibat Perselingkuhan 36 Tahun Lalu)
Kata Nilam, pernikahan ia dengan Hendy mulai goyah sejak tiga tahun lalu. Nilam menyebut Hendy berhubungan dengan banyak perempuan mulai dari artis berinisial BN hingga kader partai berinisial HP.
Ia mengetahui kencan-kencan itu dari ponsel Hendy. Tak hanya itu, ia juga mengaku Hendy menelantarkan dirinya dan anaknya.
"Tiga anaknya saja cuman dikasih sangu 100 ribu seminggu bertiga. Lalu pernah diusir dari rumah padahal rumah dibangun dari usaha yang telah dirintis bersama," kata Nilam.
Laporan Nilam diterima dengan nomor polisi LP/952/II/2017/PMJ/Dit.reskrimum.