JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu tak siap menghadapi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Penilaian ini didasari banyaknya temuan di lapangan menunjukkan penyelengara pemilu "gagal" dalam menyiapkan sumber daya manusia di tingkat KPPS dan pengawas TPS.
KIPP sendiri menemukan sejumlah kasus di TPS terkait pemungutan suara.
Temuan pertama terkait jumlah surat pernyataan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang berfungsi untuk alat kontrol bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah di setiap TPS sebanyak 20.
"Pada pelaksanaan pencoblosan, ternyata pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT melebihi dari 20 orang, disebabkan formnya habis, petugas KPPS menolak pemilih non-DPT yang jumlahnya masih banyak," kata Rindang Adrai, Direktur Eksekutif, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Salah satu contoh kasus ditemukan di TPS 03 Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, serta TPS 46 Kelurahan Tanahtinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Temuan lain adalah pendirian TPS di tempat ibadah di TPS 28, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo.
Pendirian ini diangap tak sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 huruf G PKPU 10 Tahun 2015.
Kemudian ditemukan warga tidak terdaftar di DPT, tetapi dapat surat pemberitahuan C6. Kasus tersebut ditemukan di TPS 30 Ciganjur, Jakarta Selatan.
Persoalan lain adalah penggunaan hak pilih tidak mengikuti ketentuan. Dari temuan KIPP, sebanyak 60 warga terdaftar di DPT Bukit Duri, alamat KTP di Rawa Bebek.
Namun, pemilih menggunakan hak pilih di TPS 141, Rusun Rawa Bebek, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, pemilih tidak menggunakan form A5.
Kemudian, persoalan di TPS 136, Rusun Penjaringan, Jakarta Utara. Salah satu pemilih atas nama Bambang dan istrinya tidak diizinkan untuk memilih pada pukul 10.00 WIB.
Mereka disarankan mencoblos pada pukul 12.00 WIB, sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Hal ini karena yang bersangkutan tidak membawa formulir C6. Padahal, mereka terdaftar di dalam DPT," kata Rindang.
Persoalan terakhir berada di TPS 28, Kelurahan Lebak bulus, Kecamatan Cilandak Barat. KIPP menemukan sejumlah manifes kertas suara yang tertera di amplop tidak sesuai dengan jumlah fisik kertas suara yang ada.