Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara untuk Penyandang Disabilitas Naik Transjakarta Gratis

Kompas.com - 28/02/2017, 07:15 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat menghadiri perayaan ulang tahun Pospera Tunarungu di kawasan Cipinang, Minggu (26/2/2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan bahwa saat ini PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sudah memberikan layanan gratis untuk penyandang disabilitas yang naik bus transjakarta.

Menurut Djarot, sampai sejauh ini ada 9.000 kartu gratis yang dibagikan untuk penyandang disabilitas.

(Baca juga: Djarot Tegaskan Penyandang Disabilitas Punya Hak untuk Mendapat Pekerjaan )

Saat dikonfirmasi, Asisten Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo menyatakan, penyandang disabilitas merupakan satu dari 11 golongan yang mendapatkan fasilitas gratis naik bus transjakarta.

Golongan lainnya adalah PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI; tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI (meliputi petugas PPSU, PHL, dan PKWT); peserta didik penerima KJP; karyawan swasta tertentu yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI.

Selain itu, penghuni rumah susun sederhana sewa; penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek; anggota TNI dan POLRI; veteran RI; dan warga lanjut usia di atas 60 tahun.

Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.

"Kartunya diberikan dalam bentuk kartu 'TJ Card'," kata Bowo saat dihubungi, Senin (28/2/2017).

(Baca juga: Djarot Ingin Agar PT KCJ Berikan Tiket Gratis untuk Penyandang Disabilitas)

Mengenai cara pembuatan kartunya, Bowo menyampaikan bahwa penyandang disabilitas dan lima golongan lainnya, yakni penduduk Kepulauan Seribu; penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek; anggota TNI dan POLRI; veteran RI; dan warga lansia, hanya diminta untuk mendaftar ke petugas di halte-halte transjakarta dengan menunjukan KTP.

Sementara itu, untuk PNS dan pensiunan PNS; tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI; peserta KJP; karyawan swasta yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI; dan penghuni rumah susun sederhana sewa, diwajibkan untuk memiliki rekening dan kartu Bank DKI.

"Jadi semuanya harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh PT Transportasi Jakarta dengan berkoordinasi dengan Bank DKI," ujar Bowo.

Kompas TV Memiliki kekurangan, seperti penyandang disabilitas ternyata bukan berarti tak dapat bekerja secara normal.Salah satunya penyandang disabilitas tunanetra yang bekerja sebagai telemarketing di sebuah bank swasta di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com