JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pengunjuk rasa dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mulai memadati kawasan depan Gedung Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017) pagi.
Seperti biasanya, massa pendemo ini terbagi menjadi dua kubu. Di sisi selatan, ada massa kontra-Ahok, sedangkan di sisi utara ada massa pro-Ahok.
Namun, jumlah kedua massa ini belum terlalu banyak. Massa kedua kubu ini belum terlihat melakukan orasi meski mobil komando telah berada di lokasi.
(Baca juga: Rizieq Bersaksi dalam Sidang, Ahok Sebut Ini Pertama Kalinya Mereka Bertemu )
Untuk massa pro-Ahok, mereka terlihat tengah duduk-duduk sambil mendengarkan musik yang diputar dari mobil komando.
Massa pro-Ahok ini terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak seperti kemeja yang digunakan Ahok saat kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sementara itu, massa kontra-Ahok terlihat mengenakan pakaian serba putih. Di depan kawat berduri terlihat laskar Front Pembela Islam (FPI) membentuk barikade, sedangkan massa pengunjuk rasa masih terlihat duduk-duduk santai.
Mereka tengah mendengarkan selawat yang diputar dari mobil komando. Terlihat pula di lokasi posko-posko kesehatan berdiri. Aparat kepolisian juga bersiaga di lokasi.
Meski massa belum mulai berorasi, polisi terlihat sudah membuat pagar betis pengamanan. Kendaraan taktis juga disiagakan di lokasi.
Kendaraan taktis itu meliputi barracuda dan water cannon. Seperti biasanya, Jalan RM Harsono pagi ini kembali ditutup di kedua arahnya. Bus transjakarta hanya sampai di Halte SMK 57 saja.
Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pagi ini dijadwalkan menghadirkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai saksi.
Rizieq merupakan ahli agama yang ditunjuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penunjukan Rizieq berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani tanggal 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat.
(Baca juga: Sebelum Sidang, Ahok Mampir ke Balai Kota untuk Layani Aduan Warga )
Selain Rizieq, satu ahli lagi dengan nama Abdul Chair Ramadhan dijadwalkan bersaksi. Abdul merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat.
Baik Abdul maupun Rizieq merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.