JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan, petahana gubernur dan wakil gubernur DKI harus cuti pada putaran kedua Pilkada DKI 2017. Sebab, di putaran kedua diputuskan ada kampanye.
"Ketika KPUD mengatakan bahwa putaran kedua ada kampanye, kampanye yang berbeda dengan putaran pertama. Tentu kalau ada kampanye ya petahana harus cuti dong," kata Sohibul, saat ditemui di DPP PKS, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (5/3/2017).
Menurut Sohibul hal itu adalah logika sederhananya. Sebaliknya jika KPUD tidak menetapkan kampanye, maka tidak perlu ada cuti.
"Kecuali kalau KPUD menetapkan tidak ada kampanye ya tidak perlu cuti. Tapi karena ada kampanye ya wajib cuti," ujar Sohibul lagi.
KPU DKI Jakarta sebelumnya memutuskan ada masa kampanye apabila putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dilangsungkan.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, keputusan itu diambil setelah KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2/2017) malam.
"Kami sedang membuat konsep kampanye tetap ada di putaran kedua, karena faktanya ada jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan adanya putaran kedua dengan hari pemungutan suara," ujar Dahliah kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
KPU DKI menilai kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua nanti. Sebab, jika kampanye dilarang, dikhawatirkan justru ada kegiatan yang mengarah pada kampanye yang dilakukan pasangan cagub-cawagub yang lolos ke putaran kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.