Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka Dugaan Pungli

Kompas.com - 13/03/2017, 18:10 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Pulau Pari, Kepualauan Seribu. Sebelumnya, polisi telah menahan enam orang, namun tiga dilepaskan karena terbukti tidak terlibat.

"Dari enam orang yang kita amankan itu tiga orang sudah ditetapkan tersangka dan tahan. Jadi dia memungut pada pengunjung biaya di luar pada ketentuan yang ada. Jadi tiga dilepas karena enggak terbukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (13/3/2017).

Argo mengatakan mereka yang kini ditetapkan sebagai tersangka menyalahi aturan. Kata Argo, warga seharusnya tidak memungut retribusi dari pengunjung.

Ketiga orang tersebut, Mustaghfirin alias Boby (45), Bahrudin alias Edo (42), dan Mastono alias Tono. Mereka adalah nelayan tradisional.

Kuasa hukum mereka dari LBH Jakarta Tigor Hutapea mengatakan tidak ada aturan yang melarang warga untuk memungut sumbangan sukarela dari pengunjung.

Uang pungutan itu digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi wisatawan.

"Enggak ada aturannya, itu sukarela, kalau enggak mau kasih ya tidak apa-apa," ujar Tigor.

Tigor juga menyayangkan sehari sebelum penangkapan keenam orang itu pada Sabtu (11/3/2017), polisi memasang spanduk pencegahan pungutan liar sehari sebelumnya, Jumat (10/3/2017).

Namun pemasangan spanduk itu tidak disertai sosialisasi.

"Pasang spanduk saja, tapi enggak ngomong apa-apa soal loket atau pungutan, tiba-tiba besoknya ditangkap. Kami sayangkan tidak ada sosialisasinya," ujarnya. (Baca: Lakukan Pungli di Pulau Pari, 6 Warga Dibekuk Polisi)

Ketiga orang itu kini dituduhkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kompas TV Satgas Saber Pungli Kabupten Jembrana, Bali, melakukan Operasi Tangkap Tangan. Tiga oknum anggota Satpol PP Jembrana, Rabu (8/2) petang pun tertangkap tangan menarik pungutan liar di Pelabuhan Gilimanuk. Dari tangan ketiga pelaku, tim saber pungli menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 355 ribu. Mereka mengenakan pungutan kepada warga atau sopir yang datang ke Bali tanpa atau dengan KTP mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com