Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kepulauan Seribu: Tak Boleh Ada Pungutan di Pantai Pulau Pari

Kompas.com - 13/03/2017, 20:08 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu telah mengingatkan warga Pulau Pari untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada pengunjung yang datang ke Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Budi menyampaikan, pantai merupakan lokasi yang secara bebas didatangi oleh masyarakat tanpa harus membayar biaya dalam bentuk apa pun.

"Kami sudah sosialisasikan, tempel spanduk dan diingatkan. Pantai itu kan public service, untuk masyarakat, enggak ada dibayar, enggak boleh dipungutan (di Pantai Puri)," ujar Budi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

(Baca juga: Pengacara: 6 Warga Pulau Pari yang Diamankan Polisi Tak Lakukan Pungli)

Ia menyampaikan hal ini dalam menanggapi penetapan tersangka tiga warga Pulau Pari oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pungutan liar di Pantai Perawan.

Menurut Budi, boleh-boleh saja warga berdagang di kawasan pantai. Namun, yang pasti tak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.

"Lahan itu punya pemerintah, pantai punya pemerintah. Pemerintah enggak boleh patok harga. Silakan berjualan, tetapi melakukan pungutan tidak boleh," ujar Budi.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Pulau Pari, Kepualauan Seribu. Sebelumnya, polisi telah menahan enam orang terkait kasus ini.

Namun, tiga di antaranya dilepaskan karena terbukti tidak terlibat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mereka yang kini ditetapkan sebagai tersangka menyalahi aturan.

Kata Argo, warga seharusnya tidak memungut retribusi dari pengunjung. Ketiga orang tersebut yakni Mustaghfirin alias Boby (45), Bahrudin alias Edo (42), dan Mastono alias Tono.

(Baca juga: iga Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka Dugaan Pungli)

Mereka adalah nelayan tradisional. Kuasa hukum ketiga nelayan dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang warga untuk memungut sumbangan sukarela dari pengunjung.

Uang pungutan itu digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi wisatawan. "Enggak ada aturannya, itu sukarela, kalau enggak mau kasih ya tidak apa-apa," ujar Tigor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com