JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono membantah adanya keraguan dalam mendakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Sebelumnya saksi ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut jaksa ragu mendakwa Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Hal itu karena jaksa menyertakan pasal alternatif dalam mendakwa Ahok.
Baca: Ahli Pidana: Gunakan Pasal Alternatif, Jaksa Ragu dengan Kasus Ahok
"Enggak, enggak ada keraguan. Keraguan dari siapa?" kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan pasal alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Baca: Saksi Ahli: Pasal Penodaan Agama Harus Ada Niat, Tak Cuma Sengaja
Ali menjelaskan, ada teori dalam pembuatan dakwaan. Maka, lanjut dia, jaksa tidak ragu untuk mendakwa apakah perbuatan Ahok tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.
"Keraguan dalam arti ini, pilihan tindak pidana yang mana. Ini ada dua, kira-kira yang mana? Bukan (pasal) yang satu benar dan (pasal) yang satu tidak benar, bukan," kata Ali.
Ahok Ingatkan Jaksa Pernah Tak Keberatan soal Kehadiran Saksi Ahli Pidana
Adapun pada persidangan ke-14 dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, penasehat hukum menghadirkan tiga saksi fakta dan seorang saksi ahli hukum pidana.
Tiga saksi fakta yakni Juhri yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung. Kemudian Suyanto, sopir Ahok di Belitung Timur, serta Fajrun yang merupakan tetangga Ahok di Belitung Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.