Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Jalin Komunikasi dengan Ahli Sesudah JPU Menolak

Kompas.com - 15/03/2017, 16:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, menceritakan bagaimana mereka bisa memilih pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai saksi ahli pada sidang terakhir kasus itu, Selasa (14/3/2017) kemarin.

Edward Omar yang biasa dipanggil Edi, sebelumnya merupakan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ada sedikit drama. Pada waktu (JPU) menolak Prof Edi katanya 'tidak etis nih sebelumnya (Edi) sudah bilang (ke JPU), kalau enggak mau (ambil Edi), nanti penasihat hukum (Ahok) yang ambil (Edi) sebagai ahli'," kata salah seorang pengacara Ahok, Humphrey Djemat, di kawasan Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).

Humprey menegaskan, pihaknya menjalin komunikasi dengan Edi setelah Edi tidak jadi diajukan sebagai saksi ahli oleh JPU.

"Kami tidak bisa terima. Kami mulai komunikasi setelah (Edi) ditolak oleh jaksa pada sidang terakhir jaksa menghadirkan ahli," kata dia.

Humprey mengatakan pihaknya tidak tahu apa alasan JPU menolak Edi sebagai saksi ahli. Ia menduga, JPU menolak Edi sebagai saksi ahli karena ahli hukum pidana itu menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana dalam perkara Ahok yang dituduh telah menodai agama.

"Hanya jaksa yang tahu kenapa ditolak. Kalau enggak mau diajukan enggak berani dong, gitu aja. Berarti tidak berani mengungkapakan kebenaran materil. Itu bukan ahli kita, tapi kita punya keberanian, karena kita yakin ahli yang ada dalam BAP itu punya integritas," kata Humphrey.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com