Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsono Terbitkan Surat Larangan Pemasangan Spanduk Provokatif

Kompas.com - 17/03/2017, 07:11 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SE/2017 tentang Seruan Bersama Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) dan terbit pada Rabu (15/3/2017).

Poin-poin dalam surat edaran itu adalah untuk menjaga suasana aman dan tertib menjelang pelaksanaan Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

Pada poin pertama, Sumarsono meminta kepada kepala SKPD untuk menjaga stabilitas dengan cara membina dan memelihara kerukunan umat beragama. Pada poin kedua, kepala SKPD diminta memberi pengarahan kepada pengurus masjid dan mushala di wilayah masing-masing agar tidak memasang spanduk provokatif.

"Memberikan pembinaan kepada para pimpinan/pengurus masjid dan mushala di bawah pimpinan saudara untuk tidak memasang spanduk/tulisan berisi ajakan yang bersifat provokatif yang dipasang pada lingkungan masjid dan mushala di lingkungan kantor Pemprov DKI sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat," tulis Sumarsono, dalam surat itu.

(baca: Pemprov DKI Tak Beri Ruang untuk Spanduk Bernada SARA dan Provokatif)

Pada poin ketiga, Sumarsono meminta SKPD dan UKPD mewaspadai semua isu yang bisa memecah belah persatuan warga.

"Turut menciptakan suasana yang kondusif dengan melakukan pembinaan antar-pengurus masjid di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal pemberian pencerahan/tausiah yang menyejukkan umat," tulis Sumrsono pada poin keempat.

Pada poin kelima, Sumarsono meminta kepala SKPD untuk mempererat tali silaturahim antar-umat beragama. Kepala SKPD juga diminta mengantisipasi hal-hal yang bisa merusak persatuan bangsa Indonesia.

Beberapa bulan terakhir, Pemprov DKI Jakarta gencar mencopot spanduk-spaduk bernada provokatif di Jakarta. Adapun, jumlah spanduk provokatif yang sudah dicopot dari wilayah DKI Jakarta sampai Kamis (16/3/2017) pagi sebanyak 393 spanduk.

Sumarsono mengatakan lokasi pencopotan spanduk yang terbanyak adalah di Jakarta Barat yaitu 113 spanduk. Pemprov DKI Jakarta juga sudah mencopot 95 spanduk di Jakarta Timur, 68 spanduk di Jakarta Pusat, 32 spanduk di Jakarta Utara, 78 spanduk di Jakarta Selatan, dan 7 spanduk di Kepulauan Seribu.

Kompas TV Warga Keberatan Soal Pencopotan Spanduk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com