JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Persidangan itu sedianya digelar di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2017) pukul 09.00 WIB.
Sidang ke-15 ini mengagendakan penyampaian keterangan saksi yang meringankan untuk Ahok.
Rencananya, akan ada tiga saksi ahli dari bidang berbeda yang akan dimintai keterangannya dalam sidang hari ini.
"Sidang ini mengajukan pemeriksaan ahli-ahli dari tim penasihat hukum," ujar salah satu penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
(Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penodaan Agama, Ahok Hadirkan 3 Ahli)
Adapun ketiga saksi ahli yang akan dihadirkan adalah ahli agama, ahli bahasa, dan ahli pidana.
Mereka adalah KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah PBNU Jakarta sekaligus dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.
Ahli lainnya adalah Rahayu Surtiat, ahli bahasa yang merupakan guru besar linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, UI, Depok.
Kemudian, C Djisman Samosir, ahli hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(Baca juga: Ahli Agama, Ahli Bahasa, hingga Ahli Gestur Akan Dihadirkan Tim Pengacara Ahok)