JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku tidak punya persiapan khusus untuk menghadapi sidang kasus dugaan penodaan agama, Selasa (21/3/2017). Ahok merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
Dia terlihat santai ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai sidang ke-15 itu. "Besok (hari ini) sidang ke-15. "Dengerin saja kan, saksi ahlinya dari kami," kata Ahok, Senin (20/3/2017).
Pada sidang hari ini, tim kuasa hukum Ahok berencana menghadirkan tiga saksi ahli. Ketiga ahli tersebut diharapkan dapat menyampaikan keterangan yang meringankan Ahok.
(Baca juga: Sidang Ke-15, Tim Pengacara Ahok Hadirkan 3 Saksi Ahli )
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari tim advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP, saksi yang akan dihadirkan salah satunya yakni KH Ahmad Ishomuddin.
Dia merupakan ahli agama Islam yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.
Saksi lainnya adalah Prof Dr Rahayu Surtiati yang merupakan ahli bahasa. Dia merupakan guru besar lingistik dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.
Terakhir, adalah C Djisman Samosir yang akan menjadi saksi ahli hukum pidana. Dia merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok menghadirkan guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam kesaksiannya, Edward atau Eddy menilai harus ada ahli bahasa dan gerak tubuh untuk mengetahui bahwa yang dilakukan Ahok tergolong dalam unsur penodaan agama atau tidak.
"Kalau berkaitan dengan pasal 156 A KUHP, kalau dia sobek atau injak Al Quran, dia menghina, tetapi karena ini pernyataan, harus dilihat secara holistik," kata Eddy, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Oleh karena itu, dia menyarankan agar dihadirkan ahli bahasa dan ahli agama dalam persidangan. Menurut dia, kasus ini perlu dilihat secara konstektual.
"Jika ingin lebih dalam lagi apakah orang ini punya niat dalam menyatakan hal tersebut juga perlu dihadirkan ahli fisiologi untuk membaca gerak tubuh," kata Eddy.
(Baca juga: Pengacara Akan Hadirkan Ahli yang Berpendapat Ahok Tak Menodai Agama)
Ahok diduga melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.