Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Sementara Pelaksanaan Sidang Kasus Ahok

Kompas.com - 22/03/2017, 09:17 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP menyerahkan surat yang berisi simulasi jadwal pelaksanaan sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada majelis hakim.

Surat itu diserahkan pada persidangan kasus dugaan penodaan agama ke-15 di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

"Dengan mengingat dan menghormati apa yang disampaikan majelis yang mulia tentang percepatan, persidangan ini harus selesai sebelum bulan puasa. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan apa yang telah disampaikan majelis, kami akan menyampaikan surat yang akan kami bacakan," kata Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi, kepada majelis hakim.

(Baca juga: Jaksa Mulai Cicil Berkas Tuntutan Kasus Ahok )

Kemudian, Trimoeljadi membacakan surat yang berisi simulasi jadwal persidangan perkara Ahok.

Berdasarkan usulan tim kuasa hukum Ahok dalam simulasi jadwal tersebut, sidang ke-16 akan digelar pada Senin (27/3/2017). Sebab, hari Selasa (28/3/2017) depan merupakan Hari Raya Nyepi.

"Sidang ke-16 akan menghadirkan ahli, 3 ahli dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan 3 ahli non BAP," kata Trimoelja.

Adapun ahli yang telah diperiksa penyidik dan akan dihadirkan pada persidangan pekan depan adalah Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo sebagai ahli bahasa.

Kemudian Risma Permana Deli sebagai ahli sosiologi dan Noor Aziz Said sebagai ahli hukum pidana.

Selain itu, tim penasihat hukum akan menghadirkan ahli di luar BAP. Trimoelja memastikan, penasihat hukum akan menghadirkan ahli non-BAP lebih dari 1 orang.

Namun, ia belum mau menjelaskan detail mengenai ahli yang akan dihadirkan. Ia hanya menyampaikan, yang pasti tim kuasa hukum Ahok akan menghadirkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.

(Baca juga: Pekan Depan, Kuasa Hukum Ahok Hadirkan Minimal 6 Saksi Ahli )

Selanjutnya, sidang ke-17 akan dilaksanakan pada Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Kegiatan itu dilaksanakan dalam sekali sidang. 

Sidang ke-18 akan dilaksanakan pada Selasa (11/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kemudian sidang ke-19 dilaksanakan pada Selasa (18/4/2017) dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukum atau pledoi.

Sidang ke-20 akan dilaksanakan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pembacaan replik JPU.

Selanjutnya, sidang ke-21 pada Selasa (2/5/2017) mengagendakan pembacaan duplik terdakwa dan penasihat hukum.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com