JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP menyerahkan surat yang berisi simulasi jadwal pelaksanaan sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada majelis hakim.
Surat itu diserahkan pada persidangan kasus dugaan penodaan agama ke-15 di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
"Dengan mengingat dan menghormati apa yang disampaikan majelis yang mulia tentang percepatan, persidangan ini harus selesai sebelum bulan puasa. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan apa yang telah disampaikan majelis, kami akan menyampaikan surat yang akan kami bacakan," kata Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi, kepada majelis hakim.
(Baca juga: Jaksa Mulai Cicil Berkas Tuntutan Kasus Ahok )
Kemudian, Trimoeljadi membacakan surat yang berisi simulasi jadwal persidangan perkara Ahok.
Berdasarkan usulan tim kuasa hukum Ahok dalam simulasi jadwal tersebut, sidang ke-16 akan digelar pada Senin (27/3/2017). Sebab, hari Selasa (28/3/2017) depan merupakan Hari Raya Nyepi.
"Sidang ke-16 akan menghadirkan ahli, 3 ahli dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan 3 ahli non BAP," kata Trimoelja.
Adapun ahli yang telah diperiksa penyidik dan akan dihadirkan pada persidangan pekan depan adalah Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo sebagai ahli bahasa.
Kemudian Risma Permana Deli sebagai ahli sosiologi dan Noor Aziz Said sebagai ahli hukum pidana.
Selain itu, tim penasihat hukum akan menghadirkan ahli di luar BAP. Trimoelja memastikan, penasihat hukum akan menghadirkan ahli non-BAP lebih dari 1 orang.
Namun, ia belum mau menjelaskan detail mengenai ahli yang akan dihadirkan. Ia hanya menyampaikan, yang pasti tim kuasa hukum Ahok akan menghadirkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.
(Baca juga: Pekan Depan, Kuasa Hukum Ahok Hadirkan Minimal 6 Saksi Ahli )
Selanjutnya, sidang ke-17 akan dilaksanakan pada Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Kegiatan itu dilaksanakan dalam sekali sidang.
Sidang ke-18 akan dilaksanakan pada Selasa (11/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian sidang ke-19 dilaksanakan pada Selasa (18/4/2017) dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukum atau pledoi.
Sidang ke-20 akan dilaksanakan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pembacaan replik JPU.
Selanjutnya, sidang ke-21 pada Selasa (2/5/2017) mengagendakan pembacaan duplik terdakwa dan penasihat hukum.
Terakhir, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa pada Selasa (9/5/2017). "Tapi putusan terserah kepada majelis. Kami tidak batasi seminggu," kata Trimoelja.
Selain itu, kata Trimoelja, simulasi agenda sidang ini dapat dilaksanakan melalui kesepakatan JPU untuk menyampaikan tuntutan pada 11 April 2017.
Tanggapan hakim
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto berterima kasih kepada tim penasihat hukum yang sudah membuat simulasi agenda sidang.
Sebab, menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) pelaksanaan sidang tak boleh lebih dari 5 bulan.
Sementara itu, sidang perkara Ahok sudah dilaksanakan sejak 13 Desember 2016.
"Kalender ini sangat membantu majelis. Saya kira JPU sudah bisa menerima ya. Secara lisan, saya sudah dengar dan catat, ini bisa diterima," kata Dwiarso.
Hanya saja, ada dua agenda yang tidak disepakati hakim, yakni mengenai pelaksanaan sidang ke-16 dan sidang putusan.
Dwiarso merasa keberatan jika majelis hakim hanya diberi waktu satu minggu untuk melaksanakan sidang putusan.
Namun, untuk sementara, Dwiarso tetap akan berpegangan pada simulasi jadwal sidang yang diserahkan oleh penasihat hukum.
"Sidang ke-16 kami sudah berkoordinasi dengan pengamanan, pelaksanaan sidang bukan hari Senin tapi Rabu. Sidang ke-19 dilaksanakan tanggal 17 April, maju satu hari jadi hari Senin. Karena hari Selasa pengamanan sudah digeser ke TPS-TPS (tempat pemungutan suara)," kata Dwiarso.
(Baca juga: Ada Nyepi dan Pilkada, Jadwal Sidang Ahok Pun Berubah)
Ia mengimbau penasihat hukum mempersiapkan ahli untuk dihadirkan dalam sidang.
Selain itu, ia mengimbau JPU untuk mulai mencicil dan mempersiapkan surat tuntutan kepada terdakwa.
"Tidak ada alasan lagi jaksa nunggu rentut. Pelimpahan perkara saja bisa 2 jam, masa tuntutan enggak bisa seminggu," kata Dwiarso.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, simulasi agenda sidang yang diserahkan oleh penasihat hukum belum bersifat tetap.
"Karena sesuai kondisi, tidak bisa ditentukan sekarang, ini (simulasi agenda sidang) jadi ancar-ancar saja. Kalau ada perubahan, kami akan sampaikan," kata Ali.
Kemudian, Dwiarso menyampaikan bahwa ia juga tidak akan mengetahui jika nantinya ada kondisi yang tak diinginkan, seperti terdakwa sakit atau lainnya.
Namun, dalam keadaan normal, simulasi agenda sidang itulah yang akan jadi pedoman.
"Jadi untuk persidangan berikutnya masih beragendakan penasihat hukum untuk menghadirkan ahli sebagai kesempatan terakhir, baik semua yang ada di BAP dan di luar BAP. Dengan catatan, ahli yang ada di dalam BAP yang akan diperiksa terlebih dahulu," kata Dwiarso.