JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Parmusi, Usamah Hisyam, mengku sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam membahas tuntutan massa aksi 313. Usamah merupakan perwakilan massa.
Menurut Usamah, salah satu tuntutan massa aksi adalah pemberhentian Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
(Baca juga: Amien Rais Sebut Menko Polhukam Bakal Temui Presiden Bahas Aksi 313)
Mereka meminta Ahok diberhentikan sebelum tanggal 17 April 2017 karena status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Usamah menyampaikan, atas tuntutan ini, Wiranto mengatakan bahwa diperlukan kajian hukum.
"Jadi Bapak Menkopolhukam katakan perlu kajian hukum," kata Usamah di depan massa Aksi 313 di Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Kajian itu, menurut dia, diperlukan karena pemerintah menilai menilai ada perbedaan antara kajian ulama dan kajian Kementerian Dalam Negeri RI soal pemberhentian Ahok.
"Kalau tidak diberhentikan, kita tetap gugat bapak presiden ke pengadilan," kata dia.
(Baca juga: Perwakilan Massa Aksi 313: Wiranto Janjikan Al-Khaththath Dibebaskan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.