Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Landasan Hukum Program Bedah Rumah Dipertanyakan, Ini Kata Sumarsono

Kompas.com - 13/04/2017, 15:07 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, sah-sah saja bagi Pemprov DKI Jakarta menggunakan dana corporate sosial responsibility (CSR) untuk program bedah rumah

Menurut Sumarsono, tidak selalu penggunaan dana CSR untuk kegiatan Pemprov DKI harus memiliki dasar hukum.

Pengunaan dana CSR untuk program bedah rumah di Cilincing ini, kata dia, sama dengan penggunaan CSR untuk kegiatan pembangunan lainnya.

"Kalau orang menyumbang CSR, ya saya kira sama dengan CSR yang lain, yaitu public private and people partnership. Saya kira tidak harus setiap kali bantuan CSR harus ada dasar hukumnya," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

(Baca juga: DPRD DKI Minta Program Bedah Rumah Diundur hingga Pilkada Usai)

Sumarsono menjawab kritik anggota DPRD DKI Jakarta yang mempertanyakan dasar hukum program bedah rumah yang direncanakan Pemprov DKI.

Sumarsono mengatakan, saat ini perbaikan rumah merupakan kegiatan mendesak yang harus dilakukan dengan menggunakan CSR.

Bisa jadi, kata Sumarsono, di lain waktu, bukan hanya rumah, tetapi juga jembatan atau sarana dan prasarana lainnya yang dibangun.

"Itu sifatnya secara umum. Kebetulan yang dibangun adalah rumah itu hanya kebetulan. Kebetulan yang mendesak saat ini adalah rumah," ujar Sumarsono.

"Nanti suatu saat akan ada orang minta jembatan, ya jembatan, kecuali kalau dari APBD," kata dia. 

Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan bedah rumah warga di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (17/4/2017) pekan depan.

(Baca juga: Anggota DPRD DKI Nilai Program Bedah Rumah Tak Punya Landasan Hukum Kuat)

Dalam rapat Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/4/2017), pihak Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, landasan hukum program bedah rumah adalah Pergub Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.

Namun, DPRD DKI menyebut pergub itu sudah direvisi. Dalam pergub tersebut ditulis bahwa program bedah rumah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, bukan CSR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com