JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, sah-sah saja bagi Pemprov DKI Jakarta menggunakan dana corporate sosial responsibility (CSR) untuk program bedah rumah.
Menurut Sumarsono, tidak selalu penggunaan dana CSR untuk kegiatan Pemprov DKI harus memiliki dasar hukum.
Pengunaan dana CSR untuk program bedah rumah di Cilincing ini, kata dia, sama dengan penggunaan CSR untuk kegiatan pembangunan lainnya.
"Kalau orang menyumbang CSR, ya saya kira sama dengan CSR yang lain, yaitu public private and people partnership. Saya kira tidak harus setiap kali bantuan CSR harus ada dasar hukumnya," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
(Baca juga: DPRD DKI Minta Program Bedah Rumah Diundur hingga Pilkada Usai)
Sumarsono menjawab kritik anggota DPRD DKI Jakarta yang mempertanyakan dasar hukum program bedah rumah yang direncanakan Pemprov DKI.
Sumarsono mengatakan, saat ini perbaikan rumah merupakan kegiatan mendesak yang harus dilakukan dengan menggunakan CSR.
Bisa jadi, kata Sumarsono, di lain waktu, bukan hanya rumah, tetapi juga jembatan atau sarana dan prasarana lainnya yang dibangun.
"Itu sifatnya secara umum. Kebetulan yang dibangun adalah rumah itu hanya kebetulan. Kebetulan yang mendesak saat ini adalah rumah," ujar Sumarsono.
"Nanti suatu saat akan ada orang minta jembatan, ya jembatan, kecuali kalau dari APBD," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan bedah rumah warga di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (17/4/2017) pekan depan.
(Baca juga: Anggota DPRD DKI Nilai Program Bedah Rumah Tak Punya Landasan Hukum Kuat)
Dalam rapat Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/4/2017), pihak Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, landasan hukum program bedah rumah adalah Pergub Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.
Namun, DPRD DKI menyebut pergub itu sudah direvisi. Dalam pergub tersebut ditulis bahwa program bedah rumah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, bukan CSR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.