JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan meminta Bawaslu DKI memproses laporan yang diadukan tim Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat terkait video yang menayangkan dirinya tengah membagikan sembako. Anies menyatakan video tersebut adalah video saat dirinya menghadiri kegiatan pasar murah pada Desember 2016.
Menurut Anies, kegiatan tersebut sudah terjadwal di KPU.
"Diproses aja. Menurut saya diproses kalau kita itu kegiatannya terjadwal di KPU, terjadwal dalam kegiatan," kata Anies saat ditemui di posko relawannya di Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017).
Anies menilai tidak ada yang salah dari kegiatan penyelenggarana pasar murah itu. Karena itu, untuk membuktikannya, Anies menyatakan Bawaslu harus memproses laporan dari tim Ahok-Djarot itu.
"Nanti kami tunjukan mana proses yang legal, mana yang proses ilegal," ujar Anies.
Video Anies yang terlihat membagikan sembako viral di media sosial bersamaan dengan maraknya laporan tentang aksi bagi-bagi sembako dalam beberapa hari terakhir.
Tim kampanye Ahok-Djarot melaporkan video Anies itu ke Bawaslu pada hari Minggu (16/4/2017) lalu.
Baca juga: Penjelasan Sandiaga soal Video Anies yang Diduga Bagikan Sembako
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.