Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan, Ahok Akan Jalani dengan Sabar dan Ikhlas

Kompas.com - 20/04/2017, 06:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki sidang ke-20, Kamis (20/4/2017).

Agendanya adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok. Sedianya, tuntutan ini dibacakan jaksa pada Selasa (11/4/2017) lalu.

Hanya saja, jaksa belum menyelesaikan surat tuntutan yang akan dibacakan pada persidangan tersebut. Akibatnya, persidangan ditunda menjadi Kamis ini.

Setelah pembacaan tuntutan, Ahok dan tim kuasa hukumnya akan membacakan pembelaan atau pleidoi pada Selasa (25/4/2017). Jelang sidang, Ahok mengaku sudah siap menghadapi tuntutan jaksa.

"Makanya ini kan takdir hidup orang kan semua di tangan Tuhan. Saya besok (hari ini) akan jalani dengan sabar dan ikhlas, apa pun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," kata Ahok di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).

POOL / ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara 1 tahun.
(Baca juga: Penundaan Tuntutan Disebut Sandiwara, Ini Kata Pengacara Ahok)

Ahok memastikan dirinya akan ke Balai Kota DKI Jakarta terlebih dahulu sebelum menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Ahok ke Balai Kota untuk menemui warga yang selalu menunggunya di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta tiap harinya. "Pasti saya ke Balai Kota dulu. Kasihan orang-orang yang nunggu," kata dia.

Mantan Bupati Belitung Timur itu memprediksi, sidang tak akan berlangsung hingga malam hari sehingga ia berjanji akan langsung bekerja kembali setelah menjalani sidang.

"Yang pasti selesai baca tuntutan, saya kembali ke Balai Kota untuk kerja. Baca (tuntutannya) enggak panjang kan," kata Ahok.

POOL / ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono, membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, JPU menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara 1 tahun.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Merasa dirugikan

Pihak Ahok sebelumnya mengaku merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa tersebut.

(Baca juga: JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Sidang Ahok Ditunda 20 April 2017)

Kekecewaan itu diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.

"(Saat sidang diputuskan ditunda) terdakwa (Ahok) langsung menyampaikan ke kami bahwa, 'Saya ini dirugikan'," kata Trimoelja beberapa waktu lalu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com