JAKARTA, KOMPAS.com - Selama operasi lalu lintas marak dilaksanakan di Jakarta, muncul sejumlah kekhawatiran pengemudi ojek online terancam ditilang lantaran berkendara dengan holder atau dudukan telepon seluler (ponsel) di motor.
Pasal 279 Undang-undang Lalu Lintas menyebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, aturan tersebut memang dapat menjerat pengemudi yang memasang dudukan ponsel di kendaraanya.
"Prinsip yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas dilarang," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (26/4/2017) sore.
(baca: Pelanggar Tak Ditilang Dalam Operasi Simpatik, Polisi Tak Khawatir "Digampangkan")
Namun pada pelaksanaan di lapangan, kata Budiyanto, penindakannya tergantung pada personel kepolisian. Polisi bisa saja tidak menindak berdasarkan pertimbangan di lapangan.
"Tergantung tingkat membahayakan. Diskresi melekat pada individu setiap petugas untuk melakukan penilaian sendiri," kata Budiyanto.