JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap majelis hakim memutuskan vonis bebas terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama.
Menurut Djarot, fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan Ahok menodakan agama tertentu.
"Kalau harapannya ya menurut saya Pak Ahok dibebasin dong sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Harapannya begitu," ujar Djarot, di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
(baca: Jelang Vonis Ahok, KY Minta Hakim Tak Terpengaruh Berita dan Medsos)
Namun, apapun keputusan majelis hakim, Djarot meminta semua pihak menerimanya sebagai wujud menghormati sistem hukum di Indonesia.
Djarot pun menyinggung hukum yang berlambangkan Dewi Keadilan yang matanya tertutup, membawa pedang dan timbangan. Dia berharap hakim bisa memutuskan dengan adil sesuai lambang hukum tersebut.
Djarot juga berharap hakim tidak mendapatkan intervensi dari pihak mana pun.
"Biarkan hakim betul-betul mempunyai independensi dan rasa keadilan untuk memutuskan apapun. Tidak boleh hakim dipengaruhi siapa pun juga," kata Djarot.
Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar pada Selasa (9/5/2017). Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).
(baca: Tak Ada Replik dan Duplik, Hakim Bacakan Vonis Ahok pada 9 Mei)