JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pasrah dengan apapun vonis hakim atas kasus penodaan agama yang menimpanya. Termasuk jika hakim memberi vonis yang tidak sesuai dengan harapan Basuki atau Ahok.
"Ya mau bilang apa, sekarang juga kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa saja aku," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/5/2017).
Ahok merasa sudah diperlakukan tidak adil dalam kasus ini sejak awal penetapan tersangka. Namun, Ahok memilih menerima itu semua tanpa keluhan. Ahok mengaku percaya akan ditolong oleh Tuhan.
"Enggak ada kata enggak adil. Aku terima saja mau dizholimi atau fitnah, ya terima saja," ujar Ahok.
Baca: Ahok: Saya Meminta kepada Tuhan, Declare Bahwa Saya Innocent
Vonis hakim juga bukan akhir dari segalanya. Ahok menilai hidupnya masih berjalan setelah hakim membacakan vonis.
"Kalau kata pepatah kuno, sebelum paku di atas peti mati kamu berbunyi, enggak usah klaim kamu sukses atau gagal," kata Ahok.
Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar pada Selasa (9/5/2017).
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).