JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Pemerintah telah sepakat akan membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam pembubaran itu, Tito mengatakan pihaknya berperan memberi informasi dan data mengenai kegiatan HTI.
"Peran Polri memberikan informasi, fakta, dan data kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945," kata Tito ditemui di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).
Tito megatakan informasi yang dipegang kepolisian bersumber dari keterangan-keterangan dan pernyataan, serta pantauan kegiatan HTI oleh satuan Polri di lapangan.
Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
Menurutnya, pemikiran HTI menuai banyak pertentangan dari masyarakat karena dianggap mengancam persatuan.
"Kita lihat terjadi benturan di masyarakat, banyak sekali prinsip yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD seperti sistem khilafah, dan lain-lain," ujarnya.
HTI yang berbentuk badan hukum akan dibubarkan oleh Kemeterian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri atas dasar melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah akan menyerahkan ke Kejaksaan untuk megeksekusi pembubaran.
"Kejaksaan yang gugat ke pengadilan," ujar Tito.
Baca: Soal Mekanisme Pembubaran HTI, Ini Kata Menkumham