Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nilai Ahok Sengaja Menodai Agama

Kompas.com - 09/05/2017, 13:24 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama menilai bahwa terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sengaja menodai agama. Hakim juga menilai ucapan yang disampaikan Ahok itu dikehendakinya.

Majelis hakim memiliki pertimbangan dalam penilaian tersebut. Hakim menilai, Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tentu mengetahui bahwa persoalan agama adalah persoalan yang sensitif dan mudah menimbulkan gesekan antar-umat agama.

"Apabila ingin membicarakan terkait agama, seharusnya terdakwa menghindari kata-kata yang bersifat merendahkan, melecehkan agama," ujar salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Hakim menilai, Ahok mengetahui bahwa Surat Al Maidah ayat 51 harus dihormati. Namun, Ahok malah mengaitkan ayat tersebut dengan kata-kata yang memiliki konotasi negatif, yakni menggunakan kata "dibohongi pakai Surat Al Maidah".

Baca: Hakim: Kasus Ahok Murni Penodaan Agama, Tidak Terkait Pilkada

Hakim menyebut seharusnya Ahok berhati-hati dan menghindari penggunaan kata-kata berkonotasi negatif yang bisa menghina dan melecehkan simbol-simbol agama apapun. Sebaliknya, Ahok justru tidak berusaha untuk menghindari kata-kata berkonotasi negatif itu.

"Maka dalam hal ini, menurut pengadilan, ada niat untuk sengaja merendahkan atau menghina nilai kesucian Surat Al Maida Ayat 51 sebagai bagian dari kitab suci Umat Islam," kata hakim.

Majelis hakim juga tidak menerima alasan Ahok yang menyebut dia terbayang Pemilu di Bangka Belitung saat seorang ibu hanya diam saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.

Ahok mengira ibu tersebut tidak mau memilihnya pada Pilkada DKI Jakarta karena ada kaitannya dengan Surat Al Maidah ayat 51.

Baca: Dengan Pengawalan Ketat, Ahok Langsung Masuk ke Dalam Rutan Cipinang

"Alasan ini tidak dapat diterima karena itu asumsi terdakwa yang tidak diduking fakta, sedangkan terdakwa tidak menanyakan langsung ke ibu itu apakah pengaruh Al Maidah atau hal lain," ucap hakim.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa unsur dengan sengaja dalam pasal 156a KUHP telah terpenuhi.

Oleh karena itu, mejelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.

Kompas TV Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com