JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan, Rabu (10/5/2017), mengatakan, pihaknya tengah memproses surat penonaktifan dua pegawainya, yaitu Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara Herning Wahyuningsih dan mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang, Pahlatua.
Proses penonaktifan itu lakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga telah menyalahgunaan dana kegiatan swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 sebesar Rp 92,2 miliar. Herning saat itu menjabat sebagai Sudin Tata Air Jakarta Pusat.
Teguh mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa kemarin, Teguh langsung mengirimkan laporan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama (kini non-aktif) agar kedua orang segera dinonaktifkan.
"Dalam proses. Setelah penahanan kemarin saya buat laporan kepada Gubernur. Nanti kepegawaian daerah akan menindakanjuti terkait status mereka," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Menurut Teguh, selain surat non-aktif, ia juga meminta agar proses pemecatan keduanya tetap berjalan seiring penahanan mereka oleh Kejaksaan Agung. Pemecatana akan dilakukan jika keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Proses sudah berjalan untuk diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil secara tidak hormat," ujar Teguh.
Herning dan Pahlatua disangka telah melakukan korupsi terhadap anggaran belanja perbaikan pemeliharaan saluran PHB, jalan arteri, penanganan segera perbaikan tutup saluran, tali-tali air, mulut air, grill, vangkom, dan pemeliharaan saluran air selama 2013, 2014, dan 2015.
Saat ini Herning ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, sementara Pahlatua ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.