Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuh Pengusaha Pot Bunga di Pluit

Kompas.com - 16/05/2017, 05:57 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap Zul (21) dan Riyanto (25 ), dua tersangka pembunuhan seorang wanita bernama Melyanawati (65).

Adapun Melyanawati ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Perumahan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (3/5/2017) malam.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, Zul dan Riyanto ditangkap secara terpisah.

Zul ditangkap petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, saat hendak melarikan diri menuju kampung halamannya.

Sementara itu, Riyanto diamankan di kediamannya karena berpura-pura menjadi pelapor atas kematian Melyanawati.

(Baca juga: Usai Rekonstruksi, Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Dikejar Warga)

Dwiyono mengatakan, saat diperiksa, keduanya mengaku membunuh Melyanawati karena kesal kerap dimarahi.

Zul dan Riyanto merupakan karyawan Melyanawati yang merupakan pengusaha pot bunga. Dari keterangan Zul, saat kejadian itu, ia berpura-pura buang air kecil di kamar mandi milik korban.

Kamar kecil itu berdekatan dengan dapur. Zul yang sudah berniat membunuh Melyanawati itu kemudian mengambil sebilah pisau dapur.

Ia membunuh Melyanawati dengan menusuk leher dan dada korban menggunakan pisau tersebut.

"Pelaku sering dimaki oleh korban. Pelaku Zul emosi lalu masuk dalam rumah dan mengambil senjata tajam dan menusukkan kepada korban Melyanawati," kata Dwiyono di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2017).

Tak sampai di situ, usai membunuh Melyanawati, Zul dan Riyanto membawa kabur uang milik Melyanawati senilai Rp 1,8 juta.

Selain membawa kabur uang, Zul membawa kabur sepeda motor korban dan lari bersama istrinya.

Sementara itu, Riyanto berusaha menghindari kejaran polisi dengan berpura-pura menjadi pelapor kejadian tersebut.

Namun, dari pemeriksaan, Riyanto mengaku mengetahui dan mengambil keuntungan atas kejadian itu.

(Baca juga: Mayat Perempuan dalam Karung, Pelaku Pembunuhan Kekasihnya Sendiri)

Saat pengkapan, polisi menembak kaki Zul karena berusaha melakukan perlawanan "Setelah mengambil uang, pelaku pura-pura tidak tahu kejadian itu. Lalu meninggalkan lokasi," ujar Dwiyono.

Atas perbuatannya, Zul dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, sedangkan Yanto dijerat Pasal 55 KUHP junto Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com