JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap Zul (21) dan Riyanto (25 ), dua tersangka pembunuhan seorang wanita bernama Melyanawati (65).
Adapun Melyanawati ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Perumahan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (3/5/2017) malam.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, Zul dan Riyanto ditangkap secara terpisah.
Zul ditangkap petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, saat hendak melarikan diri menuju kampung halamannya.
Sementara itu, Riyanto diamankan di kediamannya karena berpura-pura menjadi pelapor atas kematian Melyanawati.
(Baca juga: Usai Rekonstruksi, Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Dikejar Warga)
Dwiyono mengatakan, saat diperiksa, keduanya mengaku membunuh Melyanawati karena kesal kerap dimarahi.
Zul dan Riyanto merupakan karyawan Melyanawati yang merupakan pengusaha pot bunga. Dari keterangan Zul, saat kejadian itu, ia berpura-pura buang air kecil di kamar mandi milik korban.
Kamar kecil itu berdekatan dengan dapur. Zul yang sudah berniat membunuh Melyanawati itu kemudian mengambil sebilah pisau dapur.
Ia membunuh Melyanawati dengan menusuk leher dan dada korban menggunakan pisau tersebut.
"Pelaku sering dimaki oleh korban. Pelaku Zul emosi lalu masuk dalam rumah dan mengambil senjata tajam dan menusukkan kepada korban Melyanawati," kata Dwiyono di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2017).
Tak sampai di situ, usai membunuh Melyanawati, Zul dan Riyanto membawa kabur uang milik Melyanawati senilai Rp 1,8 juta.
Selain membawa kabur uang, Zul membawa kabur sepeda motor korban dan lari bersama istrinya.
Sementara itu, Riyanto berusaha menghindari kejaran polisi dengan berpura-pura menjadi pelapor kejadian tersebut.
Namun, dari pemeriksaan, Riyanto mengaku mengetahui dan mengambil keuntungan atas kejadian itu.
(Baca juga: Mayat Perempuan dalam Karung, Pelaku Pembunuhan Kekasihnya Sendiri)
Saat pengkapan, polisi menembak kaki Zul karena berusaha melakukan perlawanan "Setelah mengambil uang, pelaku pura-pura tidak tahu kejadian itu. Lalu meninggalkan lokasi," ujar Dwiyono.
Atas perbuatannya, Zul dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, sedangkan Yanto dijerat Pasal 55 KUHP junto Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.