JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memburu penyebar percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Hingga kini, polisi belum mengantongi identitas pelaku penyebar konten pornografi tersebut.
"Kita cari (pelakunya), tetapi belum menemukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
(Baca juga: Jadi Tersangka, Firza Husein Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan)
Sebelumnya, Azis Yanuar, pengacara Firza Husein, menyebut bahwa foto dan percakapan via WhatsApp yang beredar luas di masyarakat bukanlah foto kliennya.
Pengacara yakin, foto dan percakapan tersebut merupakan rekayasa untuk memfitnah kliennya.
Azis juga menyesali langkah pihak kepolisian yang menurutnya tidak mencari siapa yang menyebar foto berkonten pornografi tersebut.
"Masa kalau ada HP hilang yang dicari korbannya dulu, bagaimana? Menurut saya ini preseden penegakkan hukum yang sangat buruk. Ini kecenderungannya ke mana sih," ujar Azis kepada Kompas.com, Senin (15/5/2017).
Azis menambahkan, seharusnya polisi memburu penyebar foto tersebut, bukan malah memeriksa kliennya yang dalam kasus ini merupakan korban fitnah.
Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dan Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma". Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
(Baca juga: Firza Husein Diperiksa Dua Hari Berturut-turut )
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.