JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melarang ormas atau kelompok-kelompok tertentu melakukan aksi sweeping saat bulan Ramadhan.
Pasalnya, aksi sweeping yang kerap dilakukan ormas ke tempat-tempat hiburan menimbulkan keresahan.
"Ormas dilarang sweeping, kepolisian akan memonitor kegiatan yang akan mengganggu bulan Ramadhan, dengan patroli dan sambang," kata Argo ketika dihubungi, Minggu (21/5/2017).
Baca juga: 10 Terdakwa "Sweeping" Restoran di Solo Dituntut 6 Bulan Penjara
Warga diminta melapor ke kepolisian jika ada ormas yang melakukan sweeping. Kata Argo, jika ada tempat yang melanggar aturan, maka menjadi tugas kepolisian untuk menindaknya.
Ormas yang berbuat sewenang-wenang akan ditindak polisi.
"Kami tindak tegas kalau ada perbuatan yang melawan hukum," ujar Argo.
Sejak beberapa pekan terakhir, satuan kepolisian yang tergabung di bawah Polda Metro Jaya sudah menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) merazia warung miras tak berizin.
Ribuan botol miras berbagai jenis disita di Tangerang, Bekasi, dan berbagai daerah di Jakarta. Di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang melarang klub malam dan griya pijat tutup sehari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, dan pada hari raya Idul Fitri, dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri.
Klub malam yang menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat dan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit mendapat pengecualian atau diperbolehkan buka.
Tempat karaoke dan musik hidup hanya boleh menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB setiap harinya selama Ramadan. Kemudian, usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan usaha pariwisata yang telah disebutkan di atas diperbolehkan buka pada pukul 10.00-24.00 WIB.
Baca juga: Ahok Larang Ormas "Sweeping" Tempat Hiburan Selama Ramadhan
Sementara usaha bola sodok yang berada satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup harus mengikuti waktu buka kedua usaha tersebut, yakni pukul 20.30-01.30 WIB.