Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli dari Warga Bukit Duri Jelaskan soal Sertifikat dan Hak Milik Tanah

Kompas.com - 23/05/2017, 17:30 WIB
Sherly Puspita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli hukum agraria yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum warga korban gusuran Bukit Duri, Kurnia Warman, memberikan keterangannya mengenai prosedur kepemilikan hak akan tanah seseorang dalam sidang lanjutan gugatan warga Bukit Duri yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Saksi ahli yang juga merupakan dosen hukum agraria dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, itu berpendapat, seseorang yang tidak memiliki sertifikat tanah tidak dapat langsung dikatakan tak memiliki hak atas tanah tersebut.

"Tidak punya sertifikat tak dapat serta merta dikatakan tak memiliki hak milik terhadap tanah. Karena sertifikat itu bukanlah syarat lahirnya hak milik, kecuali untuk tanah yang diberikan oleh negara," ujar Kurnia, saat memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Kurnia menjelaskan, ada yang dinamakan tanah milik adat atau sebidang tanah yang sudah dikuasai seseorang atau sekelompok orang selama paling tidak 20 tahun dengan iktikad baik.

"Dalam hukum adat tersebut, juga ada dokumen-dokumen secara adat. Tapi memang sebagian besar hak akan tanah itu tidak dinyatakan secara tertulis," ucap Kurnia.

Namun, jika pada akhirnya hak kepemilikan akan tanah berdasarkan hukum adat itu sudah bertemu dengan kepentingan pihak ketiga seperti negara, investor, atau pihak lain yang berkepentingan maka perlu diterbitkan surat pernyataan.

"Dalam hal ini perlu persertifikatan. Artinya, harus diterbitkan surat pernyataan pemilik tanah bahwa selama 20 tahun atau lebih telah menempati tanah dengan iktikad baik dengan diketahui lingkungan adatnya," kata dia.

(baca: Warga Bukit Duri Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan PTUN)

Kurnia melanjutkan, surat pernyataan itu wajib ditandatangani oleh tokoh setempat sesuai kondisi lingkungannya.

"Kalau kondisinya masih adat sekali ya kepala adat. Tapi di lingkungan perkotaan ya ketua RT, RW atau Lurah setempat," ujar Kurnia.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan, gugatan secara kelompok atau class action warga Bukit Duri telah memenuhi prosedur dan sah menurut hukum. Hal itu diputuskan melalui sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/8/2016).

"Majelis hakim sekaligus menolak keberatan tergugat dan menilai gugatan class action sesuai dengan sistem peradilan yang sah," kata Ketua majelis hakim Riyono di tengah persidangan tersebut.

Putusan majelis hakim dalam sidang tersebut merupakan putusan sela dan belum masuk pada materi gugatan. Adapun gugatan warga Bukit Duri adalah menuntut penghentian normalisasi Sungai Ciliwung dan penggusuran rumah warga.

Kompas TV Musibah banjir masih melanda sejumlah wilayah di tanah air. Dari Ibu Kota, banjir yang melanda kawasan Bukit Duri, Kampung Melayu Kecil, sudah mulai surut. Warga pun kini tengah membersihkan lumpur bekas banjir yang mengotori tempat tinggal mereka. Banjir sempat membuat warga Kampung Melayu Kecil tidak bisa beraktivitas. Banjir yang sempat melanda Bukit Duri di Kampung Melayu Kecil, akibat derasnya hujan yang turun di Bogor. Debit air di Bendungan Katulampa pun tidak bisa menampung volume air sehingga Kali Ciliwung meluap dan membanjiri Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com