Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Tega Cabuli Anaknya karena Sering Nonton Video Paedofilia

Kompas.com - 24/05/2017, 19:09 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
DI alias Denny (41), mengaku tega menyetubuhi anaknya, DAE (17) dan keponakannya, DAL (10), lantaran sering menonton video paedofilia. Adapun video tersebut dia sebut diperoleh dari grup WhatsApp paedofil.

Selain itu, Denny juga mengaku pernah menjadi korban pencabulan oleh temannya saat masih berusia tujuh tahun.

"Karena saya anu Pak, sering nonton video (paedofil) gitu Pak," ujar Denny, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).

Denny mengaku menyesal telah berbuat asusila kepada anak dan keponakannya sendiri. Asisten manager perusahaan perkebunan sawit itu mengatakan, aksi bejatnya tersebut tak diketahui istrinya.

Kanit I Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Joko menambahkan, dalam penangkapan terhadap Denny polisi menyita barang bukti berupa laptop dan handphone dan di dalamnya terdapat ribuan video paedofilia yang dia dapat dari grup internasional pecinta seks anak-anak.

"Dia koleksi di laptopnya 19.000 video paedofil, di HP-nya ada 7.000 video," kata Joko.

(baca: Denny Cabuli Anak dan Keponakannya Saat Istri Pergi ke Pasar)

Denny menyetubuhi anak dan keponakannya dengan disiarkan langsung melalui media sosial Skype. Tak hanya itu, dia juga membagikannya ke grup WhatsApp dan Telegram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Setelah itu, tim berkordinasi dengan US ICE Homeland Security.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kepolisian berangkat ke kawasan Kembang Janggut, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, untuk menangkap Denny pada 6 Mei 2017.

Akibat ulahnya, Denny dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan Pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 52 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman huluman maksimal 15 tahun penjara.

(baca: Ayah Ini Berbuat Asusila Terhadap Anak Sembari Live di "Skype")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com